About

2NE1 - I Am the Best

Powered by mp3skull.com
Asih Nurhidayati

Pages

Kamis, 16 Mei 2013

Sejarah pemikiran Ekonomi islam



PEMBAHASAN
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

            Pemikiran ekonomi Islam berusia setua Islam itu sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam menemukan studi yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan syariah. Dibutuhkan sekelompok sarjana untuk melakukan studi komprehensif tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam dengan cara mengkaji materi-materi.
            Menurut Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu  oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.    Pemikiran adalah sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis.
            Ruang lingkup studi ini sangat terbatas. Studi ini menyurvai pemikiran ekonomi Islam secara langsung tetapi hanya menyurvai tulisan-tulisan terkini yang ditulis dalam bahasa Arab, Inggris dan Urdu tentang pemikiran ekonomi dari para pemikir Islam di masa lalu. Beberapa usaha telah dilakukan akhir-akhir ini untuk mempelajari ilmu ekonomi yang telah diajarkan oleh Qur’an dan Sunnah. Karena isi keduanya bersifat ketuhanan, ekonomi Islam hanya berupa interpretasi manusia itu sendiri yang dalam hal ini menampakkan ciri khas pemikiran ekonomi dalam Islam.
            Pengajaran ekonomi di dalam Alquran dan Sunnah bersifat abadi dan universal tetapi manusia mencoba menginterpretasikan dan mengaplikasikannya sesuai dengan kepentingan pada waktu dan tempat usaha-usaha tersebut dilakukan. Usaha penafsiran ini dalam pemikiran ekonomi Islam, tetapi tetap menganggap pemikiran itu adalah tafsir dari manusia, bukan dari Alquran dan Sunnah. Hal ini setidaknya menjelaskan mengapa studi sejarah Pemikiran ekonomi Islam tidak diawali dengan mendiskusikan isi Quran dan hadis tetapi berangkat dari pandangan-pandangan yang mengekspresikan isu-isu ekonomi oleh para sahabat Nabi dan generasi yang mengikuti mereka, yang merupakan ahli-ahli fiqh termashyur.
      Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan mengabaikan jasa-jasa ilmuwan muslim. Hal itu terlihat pada buku-buku sejarah pemikiran ekonomi yang ditulis baik oleh penulis Barat maupun penulis Indonesia. Buku Perkembangan Pemikiran Ekonomi  tulisan Deliarnov misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui ilmuwan-ilmuwan Barat, sebagaimana yang akan terlihat nanti pada uraian mendatang. Demikian pula buku sejarah Ekonomi tulisan Schumpeter History of Economics Analysis, dan Sejarah Pemikiran Ekonomi (terjemahan), tulisan penulis Belanda Zimmerman, sama sekali tidak memasukkan pemikiran ekonomi para pemikir ekonomi Islam. Dengan demikian sangat tepat jika dikatakan bahwa buku-buku sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang banyak ditulis  itu sesungguhnya adalah sejarah  ekonomi Eropa, karena hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan Eropa.
            Sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim pada era klasik telah banyak menulis dan mengkaji ekonomi Islam tidak saja secara normatif, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis, seperti buku Ibnu Khaldun (1332-1406)  dan Ibnu Taymiyah, bahkan Al-Ghazali (w.1111) Al-Maqrizi . Selain itu masih banyak ditemukan buku-buku yang khusus membahas bagian tertentu dari ekonomi Islam seperti, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf (w.182 H/798 M), Kitab Al-Kharaj karangan Yahya bin Adam (.w.203 H), Kitab Al-Kharaj karangan Ahmad bin Hanbal (w.221 M),  Kitab Al-Amwal karangan Abu ’Ubaid ( w.224 H  ), Al-Iktisab fi al Rizqi, oleh Muhammad Hasan Asy-Syabany (w.234 H).
             Masih banyak lagi buku-buku lainnya, baik yang secara khusus berbicara tentang ekonomi ataupun buku-buku fikih yang hanya membahas masalah-masalah hukum ekonomi. Buku-buku tersebut sarat dengan kajian ekonomi seperti kebijakan moneter, fiskal (zakat dan pakak), division of labour, fungsi uang, mekanisme pasar, monopoli, perburuhan, pengaturan usaha individu dan perserikatan, lembaga keuangan (baitul mal), syairafah (semacam Bank Devisa Islam). Mereka juga ada yang membahas kajian ekonomi murni, ekonomi sosial, ekonomi politik,  Spengler mengungkapkan kajian-kajian mereka sebagaimana yang ditulis Abbas Mirakhor.
            Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Banyak aktivitas pengaturan ekonomi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah yang berhubungan dengan subyek seperti administrasi tanah kharaj, pengumpulan dan pembayaran zakat serta cara para penguasa dan penasehat menggunakan baitul maal dalam menangani permasalahan ekonomi.    


Perkembangan Ekonomi Islam
Perkembangan Ekonomi Islam di bagi menjadi 4 periode:
1.     Periode pertama/pondasi (masa awal Islam 450 H/ 1058 M)
Periode ini terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipraktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyawarah.
Banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran yang akurat. Seperti Zayid bin Ali, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Syaibani, Abu Ubaid, Al-Kindi, Junayd Bagdadi, Ibnu Miskwayh.
2.        Periode Kedua (450 – 850 H/ 1058 – 1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikiran-pemikiran besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Al-Maghrizi, Abu Ishaq Al-Syatibi, Abdul Qadir Jaelani, Ibnul Qayyim.
3.        Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, seperti Shah Waliullah, Muhammad bin Abdul Wahab, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Ibnu nujaym.
4.             Periode Kontemporer (1930-sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam, Kemerdekaan Negara-negara muslim dari kolonialisme barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Zarqa mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari ahli syariah Islam, ahli ekonomi konvensional dan ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional.
Ekonomi Islam dalam tiga darsawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian  akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universiti baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat seperti USA, Inggris, Australia dan lain-lain. Dalam bentuk praktek, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga Islam non bank lainnya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat.
Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Februari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977. Hingga saat ini buku-buku tentang ekonomi Islam, baik dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahasa lainnya dapat kita temukan di toko-toko buku. Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Dalam skala internasional misalnya telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam) yang kantornya berkedudukan di Jeddah Saudi Arabia. Dalam agreemen establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri (sebelum Bank Muamalat Indonesia berdiri) di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syari’ah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.
Di Indonesia, perkembangan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi Islam di ajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi Islam telah memulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut mulai dibuat, seperti UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang dalam pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan policy keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara Islami, ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula.  Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi yaitu
1.    Ujian atas kredibel sistem ekonomi dan keuangannya.
2.    Bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus pengangguran dan kemiskinan di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan masih bernilai rendah dibandingkan dengan negara lain.
3.    Mengenai perangkat peraturan, hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala intrnasional.
Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia). Pendirian organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek.

Tokoh-Tokoh Pemikir Ekonomi Islam
1.    Zaid bin Ali (80-120/699-738)
Cucu Imam Husain ini adalah salah satu ahli fiqh yang paling terkenal di Madinah, tempat ahli fiqh terkemuka seperti Abu Hanifa mendapat penghargaan tinggi. Salah satu ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayarannya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba.
Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Alloh dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu “.
Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan bukan riba.
2.    Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M)
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah salam  yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderung mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan dengan jual beli.
Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tanah tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.
Beberapa karya yang dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, sebuah kitab hadist yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.

3.             Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.
Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.
Selain Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya ).

4.             Al-Ghazali (450 – 505H/ 1058 –1111M)
Al-Ghazali lahir 1058M di kota kecil Khorasan bernama Toos, membicarakan semuanya itu dengan cara-cara yang logis dan modern, yang analisisnya masih up to date untuk zaman sekarang. Bahkan dia membicarakannya dalam bukunya IhyauUulum Ad-Diin, yang menjadi pegangan bagi ahli-ahli tasawuf.  Bagi Ghazali pasar merupakan bagian dari  “keteraturan alami”, secara rinci beliau juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali juga mengatakan bahwa kebutuhan hidup manusia terdiri dari 3, yaitu kebutuhan dasar (darruriyah), kebutuhan sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian “diambil” oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Beliau juga menyatakan tentang tujuan utama dan penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Unsur utama yang dikemukakan Al-Ghazali ialah perlu adanya materi bagi hidup manusia di dunia ini. kemudian disusul unsur yang kedua, yaitu masing-masing orang memiliki bagian dari segala materi itu. lalu unsur yang terakhir yang lebih penting, ialah manusia harus sibuk mengadakan pembangunan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan, harus saling mengisi, dan saling berhubungan.
Beliau juga memperkenalkan mengenai peranan uang dalam ekonomi (ditulis dalam kitab Ihya’ Ulum Din). Menurut beliau , manusia memerlukan uang sebagai alat perantara / pertukaran (medium exchange) untuk membeli barang. Fungsi ini kemudian dijabarkan kembali oleh Ibnu Taimiyah dengan menambahkan 1 fungsi tambahan, yakni bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk menetukan nilai (measurement of value ).
Menurut Imam Ghazali bahwa tidak menjadi masalah penerapan mata uang bukan emas dan perak dengan catatan selama pemerintah mampu menjaga stabilitas mata uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah. Dalam salah satu tulisannya beliau menyampaikan “Uang ibarat seperti cermin, tidak berwarna namun dapat merefleksikan semua warna”.
Karya yang ditulisnya antara lain yang cukup monumental : Alajwibah Al-Ghazaliyah fi Al-Masa’il Al-Ukhrawiyah, Ihya’ Ulum Din, Al-Adab fi Al-Dina, dan lain sebagainya.

5.             Ibnu Khaldun (732 – 807H / 1332 – 1383M)
Ibnu Khaldun mempunyai nama sebenarnya yakni Wali Al-Din Abd Al-Rahman bin Muhammad bin Abu Bakar Muhammad bin Al-Hasan, lahir di Tunisia, 1 Ramadhan 732 H, berasal dari keluarga Arab Hadramaut. Beliau banyak dipuji oleh Barat karena buah fikirannya yang banyak berpengaruh bagi Barat dan memberi pencerahan bagi dunia ekonomi, bahkan bisa dibilang beliau adalah Bapak Ekonomi Dunia ( untuk lebih jelas baca artikel : Ibn Khaldun Bapak Ekonomi ).
Sumbangan terbesar dalam bidang Ekonomi banyak dimuat dalam karya besarnya, Al-Muqadimmah. Beberapa prinsip dan falsafah ekonomi telah difikirkannya, seperti keadilan (al-adl), hardworking, kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation), dan fairness. Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah tulang punggung dan asas kekuatan sebuah ekonomi. Dalam karyanya tersebut, disebutkan mengenai “rasa kebersamaan” yang akan terbentuk dan menguat jika ada keadilan untuk menjamin adanya kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangunan. Jika keadilan ini hilang, maka cenderung akan menimbulkan ketidakpuasandiantara masyarakat, mengecilkan hati masyarakat, dan berpengaruh buruk terhadap solidaritas masyarakat. Dan lebih jauh lagi, hal ini tidak hanya mempengaruhi motivasi masyarakat dalam bekerja tapi juga akan melemahkan efisiensi, sikap inovatif, kewirausahaan dan kualitas kebaikan yang lain sehingga pada akhirnya menyebabkan disintegrasi dan kemunduran masyarakat.

Manusia dan Ekonomi

Teori ekonomi dan pemikiran Ibnu Khaldun tentang manusia adalah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan falsafah Islam, tidak hanya melihat fungsi manusia dalam aktifitas perekonomian sebagai hewan ekonomi (economic animal), sebaliknyanya beliau mengungkapkan bahwa manusia yang sebenarnya adalah manusia Islam (Islamic Man / homoislamicus) yang memerlukan Ilmu pengetahuan (sumber yang didapatkan dari Allah SWT melalui pengamatan dan observasi) ekonomi untuk memenuhi misinya di muka bumi.
Teori Produksi
Ibnu Khaldun mengemukakan suatu teori bahwa kehidupan ekonomi selalu mengarah pada pelaksanaan keseimbangan (equilibrium) antara penawaran dan permintaan. Menurut beliau produksi berdasarkan pada faktor tenaga kerja (buruh) dan kerjasama dari masyarakat. Beliau menganggap tenaga kerja merupakan faktor terpenting dalam proses produksi walaupun faktor lain seperti bahan baku diperlukan, tenaga buruh diperlukan untuk menghasilkan produksi akhir.

Teori Nilai, Uang, dan Harga
Meskipun Ibnu Khaldun tidak secara jelas membedakan antara teori nilai guna (use value) dengan nilai pertukaran (exchange value), tetapi secara tegas beliau mengatakan bahwa nilai suatu barang tergantung pada nilai tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi. Beliau mengatakan, “Semua usaha manusia dan semua tenaga buruh perlu digunakan untuk mendapatkan modal dan keuntungan. Tidak ada jalan lain bagi manusia untuk mendapatkan keuntungan melainkan melalui penggunaan buruh.”
Mengenai Uang beliau berpendapat bahwa banyaknya uang tidaklah menetukan kekayaan suatu negara, tetapi ditentukan oleh banyaknya produksi negara tersebut dan neraca pembayarn yang positif. Sejalan dengan pemikiran Al-Ghazali mengenai uang, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga niai uang yang dicetak karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas dan perak di dalamnya. Oleh karena itu selain menyarankan digunakan uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak.
Pada bagian lain, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik turunnya penawaran terhadap harga. Beliau mengatakan, “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila arak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, mak akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang melimpah dan harga-harga akan turun”.
Selain menulis Al-Muqadimmah, beliau juga banyak menulis buku lainya, antara lain : Syarh Al-Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rusyd, sebuah catatan atas buku Matiq dan lain-lain.





















KESIMPULAN

Pemikiran Ekonomi Islam
Pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu  oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Perkembangan Ekonomi Islam di bagi menjadi 4 periode:
1.        Periode pertama/pondasi (masa awal Islam 450 H/ 1058 M)
2.        Periode kedua (450-850 H/1058-1446 M)
3.        Periode ketiga (850-1350 H/1446-1932)
4.        Periode kontemporer (1930-sekarang)
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam:
1.      Zaid bin Ali
2.      Abu Hanifa
3.      Abu Yusuf
4.      Al-Ghazali
5.      Ibnu Khaldun






DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Dawam.2002.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta:PT. Pustaka Pelajar.
Rivai,Veithzal dan Andi Buchari.2009.Islamic Economics.Jakarta:PT. Bumi Aksara.
Zaky Al Kaaf, Abdullah.2002.Ekonomi Dalam Perspektif Islam.Bandung:CV Pustaka Setia.
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.html, di unduh pada 18 September 2012.
Sejarah Ekonomi Islam dan Perkembangan.html, di unduh pada 18 September 2012.
Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam.tarbiyah weekly.htm, di unduh pada 18 September 2012.












TUGAS MANDIRI
SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu: M. Hanafi Zuardi, M.SI


STAIN Colour


Disusun Oleh:
Nama     : Asih Nurhidayati                       
NPM      : 1172194
Semester      : III (Tiga)
Kelas     : E


PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARI’AH
 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2011/2012

0 komentar:

Posting Komentar