About

2NE1 - I Am the Best

Powered by mp3skull.com
Asih Nurhidayati

Pages

Kamis, 16 Mei 2013

menejemen resiko

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata “risiko” dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Risiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi. Risiko dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak diantisipasi dari awal. Risiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sebagaimana kita pahami dan sepakati bersama bahwa tujuan perusahaan adalah membangun dan memperluas  keuntungan kompetitif organisasi.

B. Rumusan Masalah
    1. Apa  yang dimaksud manajemen risiko?
    2. Bagaimana risiko pada perbankan syari’ah?

C. Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan diantaranya yaitu:
1.    Mengetahui tentang manajemen risiko.
2.    Mengetahui risiko pada perbankan syari’ah.

D. Manfaat
Dalam penulisan makalah ini, manfaat yang dapat kita peroleh yaitu:
1.    Mengetahui mengenai manajemen risiko.
2.    Menambah pengetahuan.





BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Manajemen Risiko
Rekaman tertua terkait pengelolaan risiko dapat ditemukan pada Piagam Hammurabi, yang di buat pada tahun 2100 sebelum masehi. Masa ini disebut sebagai zaman pertama manajemen risiko, dimana perusahaan hanya melihat risiko non-entrepreneurial.
Tahun 1970-an dan 1980-an disebut sebagai zaman kedua manajemen risiko dimana perusahaan-perusahaan asuransi mulai berusaha mendorong pengusaha untuk benar-benar menjaga barang yang di asuransikan. Pada masa ini juga lahir konsep jaminan mutu yang menjamin setiap produk memenuhi spesifikasi standarnya. Konsep ini dipopulerkan oleh British Standards Institution yang meluncurkan standar kualitas BS 5750 pada tahun 1979.
Pada tahun 1993, James Lam diangkat menjadi Chief Risk Office, yang merupakan jabatan CRO pertama di dunia. Zaman ketiga manajemen risiko dimulai tahun 1995 dengan diterbitkannya AS/NZS 4360: 1995 oleh Standards Australia of the World’s Risk management standard.

B.    Pengertian Risiko
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).
Secara umum, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.



C.    Pengertian Manajemen Risiko
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan bahwa manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur , metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal. Manajemen risiko keuangan terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan. Risiko muncul ketika terdapat lebih dari satu kemungkinan hasil dan hasil yang paling akhir ini tidak dapat diketahui. Risiko dapat didefinisikan sebagai perubahan atau perbedaan hasil yang tidak diharapkan. 
Menurut Vibiznews.com, manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko, serta membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumberdaya yang tersedia. Sedangkan menurut COSO, manajemen risiko dapat diartikan sebagai “A process, effected b an entity’s board of directors, managenebt and other personnel, applied in strategy setting and across the enterprise, designed to identify potential events that may affect the entity, manage risk to be within its risk appetite, and provide reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives”.
Manajemen risiko adalah bagian penting dari strategi manajemen semua perusahaan. Proses dimana suatu organisasi yang sesuai metodenya dapat menunjukkan risiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas. Fokus dari manajemen yang baik adalah identifikasi dan cara mengatasi risiko. Sasarannya untuk menambah nilai maksimum berkesinambungan organisasi. Tujuan utama untuk memahami potensi upside dan downside dari semua faktor yang dapat memberikan dampak bagi organisasi. Manajemen risiko meningkatkan kemungkinan sukses, mengurangi kemungkinan kegagalan dan ketidakpastian alam memimpin keseluruhan sasaran organisasi.

D.    Karakteristik Risiko Perbankan Syari’ah
Secara teoritis, para ekonom muslim menjelaskan bahwa pada sisi liabilitas, bank syari’ah hanya memiliki dana investasi. Sedangkan pada sisi aset, dana investasi ini selanjutnya akan disalurkan melalui kontrak bagi hasil. Berdasarkan system ini, gejolak yang terjadi pada sisi asset, secara otomatis akan ditopang oleh konsep berbagi resiko sebagai karakteristik dari dana investasi. Sementara di sisi liabilitas, dana pihak ketiga dapat dihimpun dalam bentuk rekening giro dan rekening investasi. Penerapan konsep bagi hasil kepada deposan merupakan karakteristik unik bank syari’ah. Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syari’ah, telah mengubah karakteristik risiko yang dihadapi oleh bank syari’ah.

E.    Risiko dalam Lembaga Keuangan
Risiko yang dihadapi oleh bank dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu  risiko finansial dan risiko nonfinansial.
Risiko finansial terbagi menjadi dua yaitu:
a.    Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang melekat pada instrumen dan aset yang diperdagangkan di Pasar.
b.    Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kegagalan nasabah untuk memenuhi kewajibannya secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.
    Risiko nonfinansial terbagi menjadi tiga yaitu:
1.    Risiko Operasional
Risiko operasional adalah konsep yang tidak terdefinisikan dengan jelas, risiko ini bisa muncul akibat kesalahan atau kecelakaan yang bersifat manusiawi ataupun teknis. Risiko faktor manusia bisa muncul akibat tidak dimilikinya kompetensi atau karena penyelewengan, risiko teknologi bisa muncul dari kegagalan sistem dan program telekomunikasi, eksekusi transaksi yang tidak akurat, dan pelanggaran terhadap batas-batas kontrol internal.
2.    Risiko Likuiditas
Risiko ini muncul akibat ketidakcukupan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional telah mereduksi kemampuan bank untuk memenuhi liabilitasnya pada saat jatuh tempo.
3.    Risiko Hukum
Risiko ini berhubungan dengan risiko tidak terlaksananya kontrak.

F.    Manajemen Risiko: Proses dan Sistem
Meskipun unsur-unsur pokok dari manajemen risiko meliputi identifikasi, mengukur, memonitor, dan mengelola berbagai eksposur risiko,  namun semua ini tidak akan dapat diimplemasikan tanpa disertai dengan proses dan sistem yang jelas. Sistem manajemen risiko yang komprehensif harus mencakup tiga komponen berikut:  
a.    Membangun lingkungan manajemen risiko yang tepat serta kebijakan dan prosedur yang sehat.
b.    Menciptakan proses pengukuran mitigasi, dan monitoring yang tepat.
c.    Kontrol internal yang cukup.

G.    Proses Manajemen Risiko
Proses manajemen atas risiko-risiko yang secara spesifik dihadapi oleh bank.
a.    Manajemen risiko kredit
Senior manajemen bank bertanggung jawab untuk melaksanakan strategi manajemen risiko kredit yang telah ditetapkan oleh dewan redaksi, yaitu dengan mengembangkan prosedur-prosedur tertulis yang merefleksikan keseluruhan strategi serta meyakinkan pelaksananya.
b.    Manajemen risiko suku bunga
Senior manajemen harus memastikan bahwa bank telah mematuhi kebijakan dan prosedur yang memungkinkan risiko suku bunga dapat dikelola. Bank harus memiliki sistem manajemen risiko suku bunga untuk mengukur, memonitor, mengontrol, dan melaporkan eksposur suku bunga.
c.    Manajemen risiko likuiditas
Keputusan dalam manajemen likuiditas perlu diambil dengan mempertimbangkan seluruh area layanan dan departemen-departemen yang ada dalam bank. Manajer likuiditas harus melaporkan dan mengoordinasikan seluruh aktivitas dalam departemen tentang peningkatan dan penggunaan dana dalam bank.
d.    Manajemen risiko operasional
Senior manajemen perlu menetapkan standar manajemen risiko dan pedoman pelaksanaan yang jelas, yang mereduksi risiko operasional ini. Di samping itu, perhatian perlu ditekankan pada risiko aspek manusia, proses, dan teknologi yang bisa muncul dalam lembaga.

H.    Risiko-Risiko dalam Bank Syari’ah
a.    Risiko-risiko bank syari’ah
Risiko Benchmark: Bank syari’ah tidak berhubungan dengan suku bunga, hal ini ditunjukkan bahwa bank syari’ah tidak menghadapi risiko pasar yang muncul karena perubahan suku bunga.
Risiko Penarikan Dana: Perbedaan tingkat return pada tabungan atau investasi mengakibatkan ketidakpastian tentang nilai sebenarnya dari jenis-jenis simpanan tersebut.
Risiko Fidusia: Rendahnya tingkat return bank dibandingkan dengan tingkat return di pasar, juga berakibat pada munculnya risiko fidusia yaitu ketika deposan atau investor menafsirkan rendahnya tingkat return tersebut sebagai pelanggaran kontrak investasi atau kesalahan manajemen dana oleh pihak bank.
Displace Commercial Risk: Transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas.
b.    Risiko dalam model bembiayaan syari’ah
1.    Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan akad yang paling dominan digunakan dalam lembaga keuangan syari’ah.
2.    Pembiayaan Salam
Terdapat dua counterparty risk dalam akad salam, yaitu:
1). Counterparty risk dapat muncul dari kegagalan supply pada waktu yang telah disepakati, atau kegagalan supply pada kualitas dan kuantitas yang sama dengan kesepakatan.
 2). Akad salam bisa dilakukan melalui pertukaran resmi dan bisa dilakukan tanpa tempat yang khusus. Akad ini harus tertulis bagi kedua belah pihak.
            c.     Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan istishna’ yang disalurkan menghadapkan bank pada counterparty risk yang spesifik, diantaranya:
1). Counterparty risk yang dihadapi bank syari’ah muncul dari sisi supplier, sebagaimana yang terjadi pada akad salam.
2). Risiko gagal bayar pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau sering disebut sebagai kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat waktu.
3). Counterparty risk dapat muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.
4). Nasabah dapat membatalkan kontrak dan gagal menunda waktu pengiriman sehingga bank harus menanggung resiko tambahan.


d. Pembiayaan Mudharabah dan Musharakah
Dalam praktiknya, bank syari’ah menggunakan model pembiayaan mudharabah dan musharakah dengan porsi yang sangat kecil. Hal ini mungkin karena tingginya risiko kredit yang ada di dalamnya. 

I.    Risiko yang Dihadapi Lembaga Keuangan Syari’ah
Secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu risiko yang lazim dihadapi oleh bank konvensional sebagai lembaga intermediasi keuangan, dan risiko unik yang melekat pada bank sebagai kosenkuensi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syari’ah.

J.    Teknik Manajemen Risiko
Teknik-teknik konvensional yang tidak bertentangan dengan prinsip keuangan syari’ah dapat diaplikasikan dalam lembaga keuangan syari’ah. Di antaranya adalah GAP analysis, maturity matching, system rating internal, laporan risiko, dan RAROC.

K.    Persepsi dan Manajemen Risiko dalam Bank Syari’ah
Hasil survey terhadap 17 lembaga keuangan syari’ah di 10 negara yang berbeda, menunjukkan pespektif para praktisi perbankan terhadap pelbagai risiko dan isu-isu yang terkait dengan proses manajemen risiko dalam lembaga keuangan syari’ah. Hasil survey menyatakan bahwa lembaga keuangan syari’ah menghadapi beberapa risiko yang muncul dari penerapan konsep bagi hasil atas rekening investasi, dimana risiko ini berbeda dengan yang dihadapi oleh lembaga keuangan konvensional.
Bank syari’ah merasa bahwa return yang diberikan kepada rekening investasi harus sebanding dengan return yang diberikan lembaga keuangan lainya. Survey menemukan fakta bahwa secara keseluruhan, proses manajemen risiko dalam lembaga keuangan syari’ah telah memuaskan. Karena bank syari’ah telah memiliki system manajemen risiko yang relatif baik turut merespon kuesioner yang diberikan.
Survey ini juga berhasil mengidentifikasi persoalan yang dihadapi lembaga keuangan syari’ah dalam mengelola risiko. Di antaranya adalah, kurangnya instrumen dan infrastruktur pendukung dan pasar uang.

L.    Dukungan Regulasi Terhadap Manajemen Risiko
Fokus perhatian dari standar regulasi dan pengawasan adalah untuk meyakinkan a). Stabilitas sisitemik; b). melindungi kepentingan deposan; c). Meningkatkan kepercayaan publik terhadap system intermediasi keuangan bank syari’ah tidak bisa dikecualikan dari kebijakan publik.

M.    Instrumen Regulasi Berbasis Risiko
Instrument-intrumen yang dapat dipergunakan untuk keperluan regulasi dan pengawasan lembaga keuangan, bisa diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
1). Memastikan telah terpeliharanya level minimum modal berbasis risiko,
2). Meletakkan system pengawasan berbasis risiko secara efektif, dan
3). Memastikan bahwa disklosur atas informasi yang benar tentang system dan proses manajemen risiko telah disampaikan secara berkala.

 Ketiga instrumen ini merepresentasikan ketiga pilar yang terdapat dalam The New Basel Accord. Dimana tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan budaya manajemen risiko dalam lembaga keuangan dengan menyediakan insentif modal bagi terciptanya system dan proses yang baik.

N.    Regulasi dan Pengawasan Berbasis Risiko di Bank Syari’ah
Dengan mengadopsi standar regulasi dan pengawasan internasional, bank syari’ah akan bisa diterima di pasar internasional sekaligus membuktika bahwa lembaga keuangan syari’ah bisa bersaing dengan lembaga lainnya.


O.    Manajemen Risiko: Sejumlah Tantangan Syari’ah
Beberapa tantangan dalam keuangan syari’ah:
1). Beberapa teknik manajemen risiko tidak tersedia bagi bank syari’ah dan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Khususnya derivatif kredit, swaps, pasar derivatif untuk manajemen risiko, garansi komersial, instrumen pasar uang, asuransi komersial, dan lainnya.
2). Terdapat beberapa pandangan syari’ah yang berdampak langsung pada proses manajemen risiko. Di antaranya adalah, tidak terdapatnya cara yang efektif terkait dengan default yang secara sengaja dilakukan nasabah, larangan jual beli utang, larangan transaksi forward dan futures mata uang.
3). Tidak adanya standardisasi akad keuangan syari’ah, juga merupakan satu tantangan yang cukup berarti.

P.    Laporan Risiko
Laporan risiko merupakan elemen terpenting untuk mengembangkan system manajemen risiko yang efisien. Sketsa pelaporan risiko meliputi unsur berikut:
1). Laporan Capital at Risk (CaR)
2). Laporan risiko kredit
3). Laporan aggregate risiko pasar
4) Laporan risiko suku bunga
5). Laporan risiko likuiditas
6). Laporan risiko valuta  asing
7). Laporan posisi komoditi dan ekuitas
8). Laporan  risiko operasional
9) Laporan risiko Negara (Country risk)





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1    Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan dapat diketahui bahwa manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur, metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Adapun risiko-risiko dalam bank syari’ah yaitu risiko kredit, risiko benchmark, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko fidusia, risiko penarikan dana dan displace commercial risk.

3.2    Saran
1. Bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai manajemen risiko, penulis berharap dengan kerendahan hati agar pembaca mencari sumber-sumber lain yang berkaitan dengan manajemen risiko.
2. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat menambah wawasan pembaca, sehingga dapat mendorong pembaca untuk berfikir aktif dan kreatif.
 


0 komentar:

Posting Komentar