AKIKAH
Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada
yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan
demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan
rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih
untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah
muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan
anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung
beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada
akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan
darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan
Ashhabus Sunan)
Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa
Sallam", yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah
(sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya
yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang
ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu
Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya:
“ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada
dasarnya wajib menjadi sunah.
== Hikmah Akikah ==
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul
Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah
di antaranya:
# Menghidupkan sunah Nabi [[Muhammad]] Shallallahu alahi
wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah
Subhanahu wa Ta’ala menebus putra [[Ibrahim]] yang tercinta [[Ismail]]
alaihissalam.
# Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari
[[syaitan]] yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan
makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” Hadis
shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan [[Ibnu Majah]] .
Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari
gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud
oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan
tergadai oleh akikahnya".
# Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan
syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana [[Imam
Ahmad]] mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang
tuanya (dengan akikahnya)".
# Merupakan bentuk ''taqarrub'' (pendekatan diri) kepada
[[Allah]] Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia
yang dianugerahkan [[Allah]] Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
# Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam
melaksanakan syari'at [[Islam]] & bertambahnya keturunan mukmin yang akan
memperbanyak umat [[Rasulullah]] SAW pada hari kiamat.
# Akikah memperkuat ''ukhuwah'' (persaudaraan) di antara
[[masyarakat]].
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak
Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di
antaranya Drs. Zaki Ahmad, "''Kiat Membina Anak Sholeh''"
# Membebaskan anak dari ketergadaian
# Pembelaan orang tua di hari kemudian
# Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran,
sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
# Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
# Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan
keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad
SAW
# Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota
masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
# Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di
masyarakat
# Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia
dan akhirat.
== Syarat Akikah ==
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah
tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan
untuk anak perempuan satu ekor
== Hewan Sembelihan
==
Hewan yang dibolehkan disembelih
untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk
[[kurban]], dari sisi usia dan kriteria [[Imam Malik]] berkata: Akikah itu
seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan [[haji]]) dan ''udhhiyah''
([[kurban]]), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah
tulang, dan sakit. [[Imam Asy-Syafi'iy]] berkata: Dan harus dihindari dalam
hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para
ulama telah ''ijma'' bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang
tidak diperbolehkan di dalam ''udhhiyah'', (harus) dari Al Azwaj Ats
Tsamaniyyah ([[kambing]], [[domba]], sapi dan unta), kecuali pendapat yang
ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak
diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam ''udhhiyah'',
baik [http://jualkambingaqiqah.org/ kambing aqiqah]/domba, atau sapi atau unta.
Sehingga bila seseorang akikah dengan [[sapi]] atau [[unta]], itu hanya cukup
bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
== Kadar Jumlah
Hewan ==
Kadar yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk
laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas
rahimahulloh: “Sesungguh-nya [[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam
mengaqiqahi [[Hasan bin Ali|Hasan]] dan [[Husain bin Ali|Husain]] satu domba
satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh,
namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini
berdasarkan hadis-hadis berikut ini:
# Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya:
“[[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar
disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan
satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
# Dari [[Aisyah]] Radhiallaahu anha berkata, yang
artinya: “[[Muhammad|Nabi]] ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'' memerintahkan
mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang
sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Dan karena kebahagian dengan
mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan,
dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
== Waktu
Pelaksanaan ==
Pelaksanaan akikah disunnahkan
pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi ''Shallallaahu
alaihi wa Sallam'', yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan
akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi
nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa
melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat
belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan
hadis [[Abdullah Ibnu Buraidah]] dari ayahnya dari [[Muhammad|Nabi]]
''Shallallaahu alaihi wa Sallam'', beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah
itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis
hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih
tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena
pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu
adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga
melaksanakannya sebelum hari ke tujuh Bayi yang meninggal dunia sebelum hari
ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi
yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan
ibunya.
Akikah adalah syari’at yang
ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan
hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih
akikah dari dirinya sendiri, [[Syaikh Shalih Al Fauzan]] berkata: Dan bila
tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal
itu tidak apa-apa. ''wallahu ‘Alam''.
== Pembagian daging
akikah ==
Adapun dagingnya maka dia (orang
tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan
sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan
darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata:
Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada
sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan
boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga
dia mensedekahkan semuanya. Syaikh [[Ibnu Bazz]] berkata: Dan engkau bebas
memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya
kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan
kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk
menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam
Al lajnah Ad Daimah
0 komentar:
Posting Komentar