About

2NE1 - I Am the Best

Powered by mp3skull.com

keluarga

Motivasi utama dalam hidupku adalah Ibuku.

Pendidikan

Selagi kita di beri kesempatan dan kita mampu, kenapa tidak. Katakan "YA" untuk menuntut ilmu.

Teman

Teman disaat suka dan duka itulah seorang SAHABAT.

Cinta

Cintailah sesuatu sewajarnya dan tidak berlebihan.

Motivasi

kesuksesan harus dibarengi dengan usaha dan do'a. Bukan hanya impian semata.

Asih Nurhidayati

Pages

Tampilkan postingan dengan label semester 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label semester 3. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

ahliyyah al-ada'

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah. Dia-lah sang pembuat hukum yang diperintahkan kepada seluruh    mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi. Seperti wajib, sunnah, haram, makruh, mubah maupun yang terkait dengan hukum wad’i seperti sebab, syarat, halangan, sah, batal, fazid, azimah dan rukhson.
Untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fih, Karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf).
Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum yang dalam ushul fiqih kita sebut dengan ahliyyah. Ahliyyah itu sendiri terbagi atas dua yaitu ahliyyah al-wujub dan ahliyyah al-ada’. Namun di dalam makalah ini, penulis hanya akan menjelaskan mengenai ahliyyah al-ada’. Penulis akan mencoba menjabarkan mengenai ahliyyah al-ada’ secara lebih terperinci. Di mulai dari pengenalan akan ahliyyah itu sendiri kemudian dilanjutkan dengan pengertian dan penjelasan tentang ahliyyah al-ada’ secara lebih jelas lagi disertai dengan beberapa contoh yang mudah untuk dipahami. Di dalam makalah ini juga akan coba dijelaskan mengenai halangan untuk ahliyyah al-ada’.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari ahliyyah?
2.    Apa pengertian dari ahliyyah al-Ada’?
3.    Bagaimana halangan ahliyyah al-Ada’?
C.    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian dari ahliyyah.
2.    Mengetahui pengertian dari ahliyyah al-Ada.
3.    Mengetahui halangan ahliyyah al-Ada’.

D.    Metode
Metode yang digunakan penulis untuk menyusun makalah ini adalah study pustaka yaitu usaha penulis menghimpun informasi-informasi yang relevan dari buku-buku ilmiah, ensiklopedi, dan sumber-sumber baik tercetak ataupun elektronik lain.

BAB II
PEMBAHASAN

E.    Pengertian Ahliyyah
    Secara harfiyah (etimologi), ahliyyah berarti kecakapan menangani suatu urusan. Misalnya orang yang memiliki kemampuan dalam suatu bidang, maka ia di anggap ahli untuk menangani bidang tersebut.
    Adapun secara terminologi, Abdul Aziz Al-Bukhari, dalam Kasyf Al-Asrar mendifinisikan:
“Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh Syari’ (pembuat hukum) untuk menentukan seseorang telah cakap dikenal tuntunan syara”.
    Menurut para ahli ushul fiqih:
“Suatu sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syafi’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara”.
    Syeikh Muhammad Abu Zahrah memaknakan keahlian melaksanakan adalah kelayakan seorang mukallaf agar ucapan dan perbuatannya diperhitungkan menurut syara’. Menurut Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah keahlian melaksanakan adalah kemampuan bekerja yaitu seseorang telah pantas menerima haknya sendiri dan melahirkan hak atas orang lain kerena perbuatannya. Jadi, keahlian melaksanakan adalah suatu fase dimana seorang mukallaf telah dianggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatan-perbuatannya di hadapan hukum.
    Para ulama ushul telah sepakat bahwa masa datangnya Ahliyyatul al-ada’ menurut syara’ adalah bersama dengan tibanya usia taklif yang ditandai dengan akal dan baligh.
Ahliyyah adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’. (H.R.Al-Bukari)
    Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa ahliyyah adalah sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’. Orang yang telah mempunyai sifat tersebut dianggap telah sah melakukan suatu tindakan hukum, seperti transaksi yang bersifat menerima hak dari orang lain. Dengan demikian, jual belinya, hibbahnya, dan lain-lain dianggap sah. Ia juga telah dianggap mampu untuk menerima tanggung-jawab, seperti nikah, nafkah dan menjadi saksi.
   
    Kemampuan untuk bertindak hukum tidak datang kepada seseorang secara sekaligus, tetapi melalui tahapan-tahapan tertentu, sesuai dengan perkembangan jasmani dan akalnya. Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqih, membagi ahliyyah tersebut sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan jasmani dan akalnya.

F.    Pengertian Ahliyyah Al-Ada’
    Ahliyyah al-Ada’ (الآداء اهلية) adalah kelayakan seorang mukallaf untuk dianggap sah segala ucapan dan tindakannya menurut syara’. Artinya, apabila seseorang mukallaf melakukan suatu tindakan, tindakan itu dianggap sah menurut syara’ dan mempunyai konsekuensi hukum. Misalnya, bila ia mengadakan transaksi bisnis, tindakannya itu dipandang sah dan ada konsekuensi hukumnya. Bila ia melakukan shalat, puasa atau melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya, perbuatannya dianggap sah oleh syara’ (bila cukup rukun dan syaratnya) dan menggugurkan kewajiban mukalaf tersebut. Begitu juga bila ia melakukan pelanggaran terhadap orang lain, ia akan dikenai sanksi hukum pidana, baik pidana badan ataupun harta. Pokoknya, ahliyyah al-Ada’ adalah soal pertanggungjawaban yang didasarkan oleh akal atau kecakapan pribadi.
    Ahliyyah Al-Ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Apabila ia mengerjakan perbuatan yang dituntut syara’ maka ia dianggap telah memenuhi kewajiban dan untuk itu ia diberi pahala.  Sebaliknya, bila melanggar tuntutan syara’, maka ia dianggap berdosa dan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain, ia dianggap telah cakap untuk menerima hak dan kewajiban.
    Menurut kesepakatan ulama ushul fiqih, yang menjadi ukuran dalam menentukan apakah seseorang telah memiliki ahliyyah ada’ adalah:

1.    Aqil Baligh (بــــــالغ عـــــاقل)
    Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila :
1.    Mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
2.    Telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
3.    Telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)
    Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal

2.    Cerdas (فـــطانة)
    Cerdas adalah sempurna perkembangan akal budinya (untuk berfikir, mengerti dsb), tajam pikiran.

Kesepakatan mereka itu didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’: 6:

“Dan ujilah anak yatim itu sama mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya....” (QS. An-Nisa’: 6)

    Kalimat “cukup umur” dalam ayat di atas, menurut ulama ushul fiqih, antara lain ditunjukkan bahwa seseorang telah bermimpi dengan mengeluarkan mani untuk pri dan keluar haid untuk wanita. Orang seperti itulah yang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum sehingga seluruh perintah dan larangan syara’ dapat ia pikirkan dengan sebaik-baiknya dan dapat ia laksanakan dengan benar. Apabila ia tidak melaksanakan perintah dan melanggar larangan, maka ia harus bertanggung jawab, baik di dunia maupun di akhirat. Jadi Tolak ukur ahliyyah al-ada’ adalah akal, bila akal sempurna maka sempurna pulalah ahliyyah ini, begitu sebaliknya.
    Hubungan manusia dengan ahliyyah al-ada’ (kemampuan berbuat) yang ada padanya. Dilihat dari segi ini manusia terbagi kepada tiga bagian:
a)    Tidak punya atau hilang ahliyyah al-ada’nya sama sekali.
    Misalnya, anak-anak pada masa kanak-kanaknya dan orang gila pada masa gilanya, karena mereka tidak ada akal. Oleh sebab itu, perbuatan dan perkataannya tidak menimbulkan konsekuensi hukum dan semua akad atau perikatan yang dilakukannya tidak sah atau batal. Bila mereka melakukan tindakan pidana atas jiwa dan hartanya, yang dikenakan padanya hanya hukuman denda, yaitu diyat yang dibunuhnya dan mengganti harta yang rusak atau diambilnya, bukan hukuman badan, bukan pula hukum qishas.

b)    Mempunyai ahliyyah al-ada’ yang tidak sempurna
    Misalnya mumayyiz dan orang yang kurang akal. Akal mereka tidak cacat dan juga tidak hilang. Oleh karena masing-masing mempunyai dasar kemampuan berbuat disebabkan adanya tamyiz, maka tindakannya diperinci kepada tiga macam hal berikut ini:
1.    Tindakan yang semata-mata membawa manfaat bagi dirinya seperti menerima pemberian (hibah dan sedekah). Tindakan semacam ini dianggap sah tanpa izin walinya.
2.    Tindakan yang semata-mata membawa mudharat kepada dirinya, seperti memberikan harta (berhadiah). Tindakan semacam ini dianggap tidak sah sekalipun ada izin walinya.
3.    Tindakan yang menguntungkan, seperti melakukan jual beli. Tindakan semacam ini dianggap sah bila diizinkan walinya.

c). Mempunyai ahliyyah al-ada’ yang penuh, yaitu orang yang dewasa dan sehat akalnya. Maka ahliyyah yang sempurna dapat terealisasi dengan kedewasaan dan berakal.  Seluruh aktivitas mukallaf telah memiliki dampak hukum, baik dalam perkara ibadah maupun muamalah. Hanya saja dalam masalah akad, transaksi dan penggunanaan harta, walaupuan dia telah dewasa (baligh), akan tetapi jika mereka dipandang tidak cakap, maka para ulama sepakat tidak memperbolehkannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah an-Nisa’; 5.
        Ulama membagi masa yang dilalui oleh manusia sampai mereka menjadi mukallaf yang sebenarnya, kepada:
1.    Masa janin masih dalam kandungan
2.    Masa setelah lahir dan sebelum mumayyiz
3.    Masa setelah mumayyiz
4.    Masa dewasa
        Ketika masih dalam kandungan seseorang mempunyai keahlian menerima tidak penuh dan tidak mempunyai keahlian berbuat sama sekali. Setelah ia lahir dan menjelang tamyiz barulah ia memiliki keahlian berbuat, tetapi belum sempurna. Adakalanya perbuatannya berhubungan dengan hak Allah, seperti shalat, puasa, dipandang sah bila cukup rukun dan syaratnya, tetapi tidak wajib baginya menyelesaikannya. Adapun yang berhubungan dengan hak manusia terbagi kepada:
a.    Yang menguntungkan dapat dilakukan tanpa izin walinya, seperti menerima pemberian.
b.    Yang merugikan tidak dapat dilakukan, meskipun dengan izin walinya, misalnya dalam memberikan suatu harta.
c.    Yang ada rugi dan untungnya, boleh dilakukan setelah izin walinya, seperti jual beli.
     Setelah dewasa manusia itu mempunyai keahlian (ahliyyah) berbuat sepenunya, baik berhubungan dengan hak Allah, hak hamba, dan mu’amalah. Pada masa inilah mereka menjadi mukallaf yang sebenarnya.

G.    Halangan Ahliyyah Al-Ada’
    Setelah di atas disinggung bahwa kemampuan berbuat (ahliyyah al-ada’) itu tetap ada (dipikulkan) terhadap manusia ketika ia masih di janin sampai dilahirkan. Begitupun ketika ia memasuki kanak-kanak sampai uasia tujuh tahun. Sejak usia kanak-kanak sampai baligh (1-14 tahun) manusia tersebut punya keahlian ada’ secara tidak sempurna. Oleh sebab itu, ada di antara tindakannya dianggap sah secara hukum, ada yang tidak sah dan ada pula yang ditangguhkan atas izin walinya.
    Setelah dewasa ia mempunyai keahlian ada’ secara sempurna. Hanya saja, kadang-kadang datang terhadap keahliannya itu beberapa penghalang. Di antara penghalang itu ada yang bersifat samawi (‘awarridh samawiyah), yaitu yang bukan berasal dari perbuatan manusia itu sendiri, seperti lupa, gila, pingsan, tidur dan idiot. Di antaranya lagi ada yang atas usaha manusia itu sendiri (‘awaridh kasbiyah), seperti mabuk, berpergian, jahil (tidak mengetahui), terpaksa dan utang.
    Halangan-halangan itu mempunyai kekuatan dan pengaruh yang berbeda, yaitu:
1.    Di antara halangan-halangan tersebut ada yang hanya mempengaruhi keahlian berbuat (ahliyyah al-ada’)
2.    Di antara halangan-halangan itu ada yang menghapuskan keahlian berbuat sama sekali, selamanya atau sementara, yaitu gila, pingsan, tidur atau mabuk.
3.    Halangan-halangan tersebut tidak menghapuskan keahliannya berbuat, tetapi menyebabkan keringanan, yaitu keadaan sedang berpergian, haid, nifas dan lain sebagainya.
4.    Tidak menghapuskan atau meringankan, melainkan hanya mengubah hukum yang berlaku atas orang yang kena halangan baik untuk kepentingannya atau untuk kepentingan orang lain, seperti sakit keras.

    Pembahasan-pembahasan di atas dapat diperjelas lagi bahwa karena mati, ada’ menjadi hapus, kecuali bagi mayat yang masih punya utang, sebagaiman disebutkan di atas.
    Dengan adanya gila, keahlian menjadi hilang. Segala kerjanya, baik yang berupa kata-kata maupun perbuatan tidak ada pengaruhnya. Karena orang gila telah hilang akalnya sehingga kesadaran berbuat tidak ada. Kedudukannya sama dengan anak-anak yang belum mumayyiz.
    Halangan bertindak hukum dilihat dari segi objek-objeknya di bagi dalam tiga bentuk: (Al-Bannani: 1, 72, Zhahir: 170, Al-Anshari: 166)
a.    Halangan yang bisa menyebabkan kecakapan seseorang bertindak hukum secara sem purna (ahliyyah al-ada’) hilang sama sekali, seperti gila, tidur, lupa dan terpaksa.  Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
“Diangkatkan (pembebanan hukum) dari umatku yang tersalah, terlupa, dan terpaksa”.
b.    Halangan yang dapat mengurangi ahliyyah al-ada’, seperti orang dungu. Orang seperti ini, ahliyyah al-ada’nya tidak hilang sama sekali, tetapi bisa membatasi sifat kecakapannya dalam bertindak hukum. Maka tindakan hukum yang sifatnya bermanfaat untuk dirinya dinyatakan sah, namun yang merugikan dirinya dianggap batal.
c.    Halangan yang sifatnya dapat mengubah tindakan hukum seseorang seperti orangyang berhutang, pailit, di bawah pengampunan, orang yang lalai dan bodoh. Sifat-sifat tersebut, sebenarnya tidak mengubah ahliyyah al-ada’ seseorang, tetapi beberapa tindakan hukumnya yang berkaitan dengan masalah harta dibatasi. Hal itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dirinya dan hak-hak orang yang membayar utang.




BAB III
PENUTUP

H.    Kesimpulan
Secara harfiyah (etimologi), ahliyyah berarti kecakapan menangani suatu urusan. Adapun secara terminologi, Abdul Aziz Al-Bukhari, dalam Kasyf Al-Asrar mendifinisikan:
“Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh Syari’ (pembuat hukum) untuk menentukan seseorang telah cakap dikenal tuntunan syara”.
    Ahliyyah al-Ada’ (اهلية الآداء) adalah kelayakan seorang mukallaf untuk dianggap sah segala ucapan dan tindakannya menurut syara’. artinya, apabila seseorang mukallaf melakukan suatu tindakan, tindakan itu dianggap sah menurut syara’ dan mempunyai konsekuensi hukum.
    Halangan bertindak hukum dilihat dari segi objek-objeknya di bagi dalam tiga bentuk: (Al-Bannani: 1, 72, Zhahir: 170, Al-Anshari: 166)
1.    Halangan yang bisa menyebabkan kecakapan seseorang bertindak hukum secara sem purna (ahliyyah al-ada’) hilang sama sekali, seperti gila, tidur, lupa dan terpaksa.  Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
“Diangkatkan (pembebanan hukum) dari umatku yang tersalah, terlupa, dan terpaksa”.
2.    Halangan yang dapat mengurangi ahliyyah al-ada’, seperti orang dungu.
3.    Halangan yang sifatnya dapat mengubah tindakan hukum seseorang seperti orangyang berhutang, pailit, di bawah pengampunan, orang yang lalai dan bodoh.

DAFTAR PUSTAKA

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin. 2005. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Amzah

Khallaf, Abdul Wahab. 1970. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Al-Najlis al-A’la al-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah

Koto, Alaiddin. 2011. Ilmu Fqh dan Ushul Fiqh (sebuah pengantar). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

Syafe’i,Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia
http://othoy09.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 12 November 2012

http://allah-cintaku.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 12 November 2012

bidang industri dan pertanian

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di era globalisasi ini, Negara-negara di berbagai belahan dunia berlomba-lomba untuk memajukan seluruh sektor yang terdapat di Negara tersebut untuk memajukan nama Negara tersebut. Tidak terkecuali dalam sektor industri dan pertanian. Saat ini sektor perindustrian di seluruh dunia sangat berkembang pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan teknologi dalam bidang perindustrian yang semakin lama semakin canggih. Dalam sektor pertanian,  masih menjadi sektor penting yang membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan pangan bagi masyarakat Indonesia. Peranan sektor ini dalam menyerapkan tenaga kerja tetap terpenting. Mayoritas penduduk Indonesia, yang sebagian besar tinggal di daerah pedesaan, hingga saat ini masih menyandarkan mata pencahariannya pada sektor pertanian. Selain menyediakan kebutuhan pangan bagi penduduk serta menyerap tenaga kerja, sektor pertanian juga merupakan pemasok bahan baku bagi sektor industri dan menjadi sumber penghasil devisa.
Indonesia merupakan Negara yang menjadikan sektor industri dan sektor pertanian menjadi mata pencaharian sebagian besar penduduknya. Hal ini dibuktikan dari banyaknya industri-industri yang menggunakan teknologi yang cukup baik sehingga tidak sedikit sektor industri di Indonesia dapat menembus pasar asing. Tidak kalah, sektor pertanian juga semakin lama semakin berkembang dengan bantuan teknologi yang pada saat ini semakin canggih sehingga pekerjaan pun semakin cepat dan mempermudah para petani kita saat ini. Indonesia merupakan negara berkembang yang masih relatif tertinggal dalam penguasaan Iptek muktahir serta masih menghadapi kendala keterbatasan modal, jelas belum memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) pada sektor ekonomi yang berbasis Iptek dan padat modal. Oleh karena itu pembangunan ekonomi Indonesia sudah selayaknya dititikberatkan pada pembangunan sektor-sektor ekonomi yang berbasis pada sumberdaya alam, padat tenaga kerja, dan berorientasi pada pasar domestik. Dalam hal ini, sektor pertanianlah yang paling memenuhi persyaratan.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari sektor industri dan sektor pertanian?
2.    Apa sasaran dari sektor industri dan sektor pertanian?
3.    Apa kebijakan dari sektor industri dan sektor pertanian?
4.    Apa saja faktor penghambat dari sektor industri dan sektor pertanian?
5.    Apa saja faktor pendorong sektor industri dan sektor pertanian?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian dari sektor industri dan sektor pertanian
2.    Mengetahui sasaran dari sektor industri dan sektor pertanian
3.    Mengetahui kebijakan dari sektor industri dan sektor pertanian
4.    Mengatahui faktor penghambat dari sektor industri dan sektor pertanian
5.    Mengetahui faktor pendorong sektor industri dan sektor pertanian

D.    Manfaat
1.    Mengetahui lebih dalam lagi mengenai sektor industri dan sektor pertanian
2.    Menambah pengetahuan

E.    Metode
Metode yang digunakan penulis untuk menyusun makalah ini adalah study pustaka yaitu usaha penulis menghimpun informasi-informasi yang relevan dari buku-buku ilmiah, ensiklopedi, dan sumber-sumber baik tercetak ataupun elektronik lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEKTOR INDUTRI
1.    Pengertian
Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan keterampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Sedangkan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. 
Selain itu, pengertian industri menurut undang-undang tentang perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.
Ada beberapa penjelasan tentang pengertian industri:
1.    Industri berasal dari bahasa latin yaitu industria yang artinya buruh(tenaga kerja) dan industrios yang artinya kerja keras.
2.    Industri artinya bagian dari proses produksi dimana tidak mengambil langsung dari alam untuk dikonsumsi, tetapi bahan-bahan itu diolah lebih dahulu sehingga menjadi barang yang berguna bagi masyarakat.
3.    Menurut Encyclopedia Americana, industri diartikan sekelompok kegiatan yang mengusahakan benda-benda ekonomi dan penggunaanya.
4.    Industri dalam arti sempit ialah kegiatan industri yang hanya terbatas pada tipe kegiatan ekonomi sekunder yaitu segala macam usaha atau kegiatan yang sifatnya mengubah atau mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
5.    Industri dalam arti luas adalah suatu kegiatan dalam usahanya untuk meningkatkan produktifitas dalam kegiatan ekonomi.
6.    Menurut G.T. Rennes, industri adalah aktifitas ekonomi manusia yang dilaksanakan secara terorganisasi dan sistematis.
7.    Menurut UU RI No.5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai lebih atau barang jadi menjadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Menurut Roswto pertumbuhan dan perkembangan industri dibedakan menjadi 5 tahap, yaitu:
1.    The traditional society (masyarakat tradisional)
Suatu masyarakat yang strukturnya dibangun dalam fungsi terbatas, ilmu pengetahuan dan tekhnologi sangat sederhana dan berpenghasilan rendah.
2.    The Precondition for take off (pra kondisi menuju tinggal landas)
Merupakan bentuk masyarakat dalam masa peralihan. Nilai dan cara-cara tradisional mulai dirasakan tidak cocok. Sedangkan nilai-nilai baru muncul dan sangat dibutuhkan. Secara perlahan perubahan-perubahan pun mulai terjadi.
3.    Take off (masa tinggal landas)
Merupakan masa dimana berbagai kendala terhadap pertumbuhan sudah dapat diatasi. Nilai-nilai dan terobosan baru yang jelas dapat menimbulkan kemajuan masyarakat yang makin luas.
4.    The drive to maturity (menju ke arah kedewasaan)
Tahap menuju kedewasaan atau kematangan adalah suatu tahap kegiatan perekonomian yang tumbuh secara terus menerus. Produktivitas dari kekuatan industri sangat berarti menentukan pendapatan nasional. 
5.    The age of high masa concumtion (suatu masa masyarakat berkonsumsi tinggi)
Sektor industri diyakini sebagai sektor yang memimpin sektor-sektor lain dalam sebuah perekonomian menuju kemajuan. Produk-produk industrial selalu memiliki “dasar tukar” (terms of trade) yang tinggi atau lebih menguntungkan serta menciptakan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan produk-produk sektor lain. Hal ini disebabkan karena sektor industri memiliki variasi produk yang sangat beragam dan mampu memberikan manfaat marjinal  yang lebih tinggi kepada pemakainya. Pelaku bisnis (produsen, penyalur, pedagang, dan investor) lebih suka berkecimpung dalam bidang industri karena sektor ini memberikan marjin keuntungan yang lebih menarik. Berusaha dalam bidang indusri dan berniaga hasil-hasil industri juga lebih diminati karena proses produksi serta penanganan produknya lebih bisa dikendalikan oleh manusia, tidak terlalu bergantung pada alam semisal musim dan cuaca.


2.    Sasaran sektor industri
Sasaran pembangunan industri adalah terwujudnya sektor industri yang kuat dan maju, sehingga mampu menunjang terciptanya perekonomian yang mandiri dan handal.
    Wujud industri yang kuat dan maju memiliki ciri, antara lain:
a.    Industri yang berdaya saing tinggi yang bertumpu pada sumber daya manusia yang berkualitas dan kemampuan penggunaan teknologi canggih.
b.    Struktur industri yang kukuh dan seimbang dengan keterkaitan yang erat baik antar industri maupun antar sektor industri dan sektor lainnya, sehingga mempunyai daya tahan tinggi terhadap perubahan.
c.    Industri yang makin tersebar keseluruh tanah air dengan memanfaatkan potensi sumber daya dan posisi geografis Indonesia secara serasi sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan akses ke pasar dunia.
d.    Industri kecil dan menengah yang berkembang semakin andal sebagai tulang punggung pembangunan industri kecil dan menengah sebagai pemasok dan penopang industri yang berwawasan lingkungan.
e.    Prasarana fisik dan kelembagaan yang andal dan mendukung kelangsungan proses inovasi serta pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
Sasaran pembangunan sektor industri yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya ialah memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Upaya Departemen Perindustrian selaku pengemban tugas pembinaan industri nasional untuk memperluas akses pasar produk dalam negeri mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pasar yang selama ini sulit ditembus produk dalam negeri seperti pada pengadaan barang dan jasa di sektor industri migas dan pembangunan infrastruktur listrik, kini mulai terbuka.
3.    Kebijaksanaan
    Untuk mendukung tercapainya sasaran-sasaran di atas, pemerintah menempuh serangkaian kebijaksanaan pembangunan industri yang didasarkan pada empat macam strategi:
1.    Pembangunan industri berspektrum luas yang berorientasi pada pasar internasional yang meliputi:
•    Industri padat sumber daya alam, dengan memanfaatkan teknologi yang semakin maju.
•    Industri padat karya, yang makin padat ketrampilan.
•    Industri padat teknologi
2.    Pembangunan industri dengan percepatan penguasaan teknologi dalam rangka memantapkan dasar industrialisasi untuk menghasilkan produk industri unggulan.
3.    Pembangunan industri bertumpu pada mekanisme pasar dengan dunia usaha sebagai pemeran utama.
4.    Pembangunan industri yang mengutamakan tercapainya pertumbuhan bersamaan dengan pemerataan serta memberikan prioritas pada berbagai industri yang mampu tumbuh dengan cepat dan meningkatkan peran serta masyarakat secara luas dan produktif.
Titik berat stategi pembangunan industri sekarang adalah pada pengembangan industri-industri berdaya saing kuat melalui pemanfaatan keunggulan komparatif yang dimiliki, sekaligus secara bertahap menciptakan keunggulan komparatif yang dinamis. Secara garis besar, kebijaksanaan industri terdiri atas upaya yang terpadu dan saling menujang dalam pengembangan iklim usaha dan investasi, peningkatan kemampuan industri nasional, peningkatan kemampuan industri kecil dan menengah, perluasan persebaran industri ke daerah-daerah serta pemantapan perkembangan industri-industri unggulan.
4.    Faktor Pengahambat
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan ada tujuh faktor yang menjadi penyebab lambatnya sektor industri di Indonesia:
1.    Pertumbuhan industri atau sektor terbesar yang tengah mengalami perlambatan dan berada pada tingkat yang sangat rendah.
2.    Perluasan kesempatan kerja yang tidak dimotori oleh sektor industri.
3.    Sektor industri sudah berada dalam kondisi kritis, melempar tenaga kerja formal ke sektor informal.
4.    Penyerapan tenaga kerja dalam sektor jasa tidak tertampung di sektor informal.
5.    Seharusnya sektor pertanian mengurangi jumlah tenaga kerjanya dan menyerap lebih banyak tenaga kerja informal.
6.    Kenaikan upah riil umumnya terjadi cukup pesat pada sektor pertambangan.
7.    Perkembangan upah dalam sektor industri mengalami peningkatan secara nominal, namun prosesnya masih berlangsung dengan lambat.
Faktor penghambat yaitu:
1.    Suasana industri belum merata
2.    Tenaga terampil yang masih harus diperbanyak dan diserasikan lagi.
3.    Daya beli masyarakat yang masih rendah
4.    Modal yang tersedia masih terbatas.
5.    Pasaran yang belum merata dikarenakan kondisi Indonesia yang bersifat kepulauan sehingga distribusi belum merata dengan baik.

Faktor-faktor penghambat industri: 
1.    Kekurangan modal kerja
2.    Terbatasnya tenaga kerja yang terampil dan ahli
3.    Pemasaran hasil industri kurang lancer
4.    Kualitas barang yang dihasilkan barang rendah
5.    Infrastruktur yang kurang memadai
6.    Komponen bahan baku tertentu masih tergantung dari luar negri
7.    Sikap mental masyarakat yang lebih menyukai produk buatan luar negri
8.    Adanya iklim usaha yang kurang sehat (masih terdapat monopoli)

5.    Faktor pendorong
    Faktor pendorong yakni :
1.    Jenis kekayaan alam yang tersebar di berbagai daerah sehingga memungkinkan terjadinya tukar menukar barang antar pulau di Indonesia.
2.    Letak Indonesia yang berada di antara Asia dan Australia sehingga memungkinkan pemasaran hasil industri ke benua tersebut.
3.    Kekayaan alam yang melimpah yaitu berupa barang tambang, hasil hutan dan hasil pertanian.
4.    Penduduk yang besar jumlahnya sebagai faktor tenaga kerja dan konsumen.
5.    Kesediaan dari Negara-negara besar sebagai pemilik modal untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan industri di Indonesia.
6.    Undang-undang penanaman modal asing di Indonesia yang bersifat menguntungkan.
7.    Keanggotaan Indonesia dalam badan-badan internasional maupun regional sehingga terjadinya kerja sama di bidang industri.

B.    SEKTOR PERTANIAN
1.    Pengertian
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. 
Pertanian dalam arti luas adalah semua kegiatan yang meliputi bercocok tanam, perikanan, peternakan dan kehuutanan. Indonesia termasuk negara agraris, artinya sebagian besar dari penduduk hidup di pertanian .
Dalam arti yang sempit pertanian adalah suatu kegiatan bercocok tanam. Pertanian adalah proses menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan. Pemanfaatan sumber daya ini terutama berarti budi daya (bahasa Inggris: cultivation, atau untuk ternak: raising). Namun demikian, pada sejumlah kasus,  yang sering dianggap bagian dari pertanian, dapat berarti ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan (bukan agroforestri).

2.    Sasaran Sektor Pertanian
Sasaran utama pembangunan pertanian adalah terciptanya sektor pertanian yang maju, efisien dan tangguh dicerminkan oleh:
a.    Meningkatkan peranan sektor pertanian dalam menunjang pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
b.    Terpenuhinya kebutuhan rakyat akan pangan.
c.    Meningkatkan daya beli rakyat.
d.    Meningkatkan kemampuan penyediaan bahan mentah untuk pengembangan industri.
e.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas masyarakat pertanian.
f.    Meningkatkan penguasaan iptek dan berkembangnya kelembagaan pertanian yang tangguh.
g.    Makin terkait dan makin terpadunya sektor pertanian dengan sektor industri dan  agrobisnis yang produktif.
Sasaran pembangunan pertanian adalah sebagai berikut:
a.    Melaksanakan manajemen pembangunan yang bersih, transparan dan bebas KKN.
b.    Meningkatkan koordinasi dalam penyusunan kebijakan dan manajemen pembangunan pertanian.
c.    Memperluas dan memanfaatkan basis produksi secara berkelanjutan.
d.    Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memberdayakan SDM pertanian.
e.    Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
f.    Meningkatkan inovasi dan diseminasi teknologi tepat guna.
g.    Mempromosikan dan memproteksi komoditas pertanian.

3.    Kebijaksanaan
Kebijaksanaan untuk mencapai sasaran tersebut antara lain adalah:
a.    Meningkatkan efisiensi sistim produksi pertanian dan mengembangkan iklim usaha yang sehat untuk meningkatkan investasi di bidang pertanian, terutama untuk mendukung pengembangan usaha pertanian.
b.    Menjaga kestabilan harga pangan.
c.    Mengembangkan usaha pertanian rakyat terpadu melalui sistem agrobisnis, termasuk mengembangkan sistem lembaga keuangan di pedesaan, meningkatkan penyediaan sarana produksi dan mengembangkan kelembagaan pemasaran serta meningkatkan peranan koperasi di pedesaan/KUD.
d.    Menyederhanakan prosedur prijinan dan meningkatkan jaminan kepastian berusaha.
e.    Mendorong investasi di bidang usaha pertanian di daerah tertinggal, terutama di kawasan timur Indonesia dan di daerah tertinggal lainnya di kawasan barat Indonesia.
f.    Meningkatkan rehabilitasi tanah kritis, lahan pertanian yang ditelantarkan serta mencegah pengrusakkan dan pencurian sumber daya kelautan.

Beberapa kebijakan strategis yang perlu ditekankan dan memerlukan penanganan segera yaitu:
a.    Kebijakan ekonomi makro yang kondusif yaitu inflasi yang rendah, nilai tukar yang stabil dam suku bungan riil positif.
b.    Pembangunan infrastruktur pertanian meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan lahan pertanian terutama di luar Jawa, pencegahan konversi lahan terutama di Jawa, pengembangan jalan usahatani dan jalan produksi serta infrastruktur lainnya.
c.    Kebijakan pembiayaan untuk mengembangkan lembagakeuangan yang khusus melayani sektor pertanian, lembaga keuangan mikro, pembiayaan pola syaraiah, dan lainnya.
d.    Kebijakan perdagangan yang memfasilitasi kelancaran pemasaran baik di pasar dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, untuk melindungi sektor pertanian dari persaingan di pasar dunia, diperlukan: (a) memperjuangkan konsep Strategic Product (SP) dalam forum WTO; (b) penerapan tarif dan hambatan non-tarif untuk komoditas-komoditas beras, kedelai, jagung, gula, beberapa produk hortikultura dan peternakan.
e.    Kebijakan pengembangan industri yang lebih menekankan pada agroindustri skala kecil di perdesaan dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petanai.
f.    Kebijakan investasi yang kondusif untuk lebih mendorong minat investor dalam sektor pertanian.
g.    Pembiayaan pembangunan yang lebih memprioritaskan anggaran untuk sector pertanian dan sektor-sektorpendukungnya.
h.    Perhatian pemerintah daerah pada pembangunan pertanian meliputi: infrastuktur pertanian, pemberdayaan penyuluh pertanian, pengembangan instansi lingkup pertanian, menghilangkan berbagai pungutan yang mengurangi dayasaing pertanian, serta alokasi APBD yang memadai.

4.    Faktor Penghambat
Faktor penghambat usaha pertanian Indonesia:
a.    Kemarau panjang
b.    Hama tanaman (tikus, wereng dan belalang)
c.    Penyimpangan iklim
d.    Faktor manusia

5.    Faktor Pendorong
Adapun faktor yang mendorong pertanian diantaranya:
1.    Keadaan fisis yang baik untuk pertanian, diantaranya: tanah yang luas dan subur, iklim yang baik, dan lapisan tanah yang gembur dan cukup tebal
2.    Susunan penduduknya menurut mata pencahariannya menunjukan ±10% penduduk Indonesia hidup dari pertanian
3.    Sektor pertanian menghasilkan lebih dari 50% dari pendapatan nasional
4.    Penduduk Indonesia cukup banyak, sehingga pertanian membutuhkan banyak tenaga kerja.

Faktor pendorong sektor pertanian:
a.    Pengaruh iklim muson menyebabkan berjenis-jenis flora dapat tumbuh dengan subur
b.    Tanah di Indonesia subur
c.    Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Sasaran pembangunan industrinya adalah terwujudnya sektor industri yang kuat dan maju, sehingga mampu menunjang terciptanya perekonomian yang mandiri dan handal.
Pembangunan industri sekarang menitik beratkan pada pengembangan industri-industri berdaya saing kuat melalui pemanfaatan keunggulan komparatif yang dimiliki, sekaligus secara bertahap menciptakan keunggulan komparatif yang dinamis. Secara garis besar, kebijaksanaan industri terdiri atas upaya yang terpadu dan saling menujang dalam pengembangan iklim usaha dan investasi, peningkatan kemampuan industri nasional, peningkatan kemampuan industri kecil dan menengah, perluasan persebaran industri ke daerah-daerah serta pemantapan perkembangan industri-industri unggulan
Faktor penghambat yaitu:
1.    Suasana industri belum merata
2.    Tenaga terampil yang masih harus diperbanyak dan diserasikan lagi.
3.    Daya beli masyarakat yang masih rendah
4.    Modal yang tersedia masih terbatas.
5.    Pasaran yang belum merata dikarenakan kondisi Indonesia yang bersifat kepulauan sehingga distribusi belum merata dengan baik.

    Faktor pendorong yakni :
1.    Jenis kekayaan alam yang tersebar di berbagai daerah sehingga memungkinkan terjadinya tukar menukar barang antar pulau di Indonesia.
2.    Letak Indonesia yang berada di antara Asia dan Australia sehingga memungkinkan pemasaran hasil industri ke benua tersebut.
3.    Kekayaan alam yang melimpah yaitu berupa barang tambang, hasil hutan dan hasil pertanian.

Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.

Sasaran utama:
1.    Meningkatkan peranan sektor pertanian dalam menunjang pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
2.    Terpenuhinya kebutuhan rakyat akan pangan.
3.    Meningkatkan daya beli rakyat.

    Kebijaksanaan untuk mencapai sasaran tersebut antara lain adalah:

1.    Meningkatkan efisiensi sistim produksi pertanian dan mengembangkan iklim usaha yang sehat untuk meningkatkan investasi di bidang pertanian, terutama untuk mendukung pengembangan usaha pertanian.
2.    Menjaga kestabilan harga pangan.
3.    Mengembangkan usaha pertanian rakyat terpadu melalui sistem agrobisnis, termasuk mengembangkan sistem lembaga keuangan di pedesaan, meningkatkan penyediaan sarana produksi dan mengembangkan kelembagaan pemasaran serta meningkatkan peranan koperasi di pedesaan/KUD.
Faktor penghambat usaha pertanian Indonesia:
1.    Kemarau panjang
2.    Hama tanaman (tikus, wereng dan belalang)
3.    Penyimpangan iklim
4.    Faktor manusia
Adapun faktor yang mendorong pertanian diantaranya:
1.    Keadaan fisis yang baik untuk pertanian, diantaranya: tanah yang luas dan subur, iklim yang baik, dan lapisan tanah yang gembur dan cukup tebal
2.    Susunan penduduknya menurut mata pencahariannya menunjukan ±10% penduduk Indonesia hidup dari pertanian
3.    Sektor pertanian menghasilkan lebih dari 50% dari pendapatan nasional

DAFTAR PUSTAKA

Dumairy.1999.Perekonomian Indonesia.Jakarta:Erlangga
Hermanita.
http://geo-smancis.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 29 November 2012
http://s0.wp.com/i/webclip.png?m=1311618091g, di unduh pada 29 November 2012
http://static.republika.co.id/files/images/favicon-rol.png, di unduh pada 29 November 2012
http://www.shvoong.com/favicon.ico, di unduh pada 29 November 2012
http://imgs.shvoong-static.com/images/2011/v281220111512/siteTopBgBlue.png, di unduh pada 29 November 2012
http://rahmanelieser.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 29 November 2012
http://perekonomianindonesia-akuntansi.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 29 November 2012
http://ramliramli.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 27 November 2012

matematika ekonomi

Nama        : Asih Nurhidayati
NPM        : 1172194
Prodi        : Ekonomi Islam
Kelas        : E
Semester    : III (Tiga)

Tugas !
    a. Y= -2x²+6x-10
    Koordinat vertex:
X=  (-b  )/█(2a@)= (-6)/(2(-2))  = (-6)/(-4) = 1,5
Y= (-(b^2-4ac))/4a
   = (-[6^2-4(-2)(-10)])/(4(-2))
  = (-[36-80])/(-8)
  = (-(-44))/(-8)
  = 44/(-8)
  = -5,5
Jadi, (x,y) adalah (1,5;-5,5)

    Nilai x dan y
x₁,₂=(-b±√(b^2-4ac))/2a
        =(-6±√(6^2-4(-2)(-10)))/(2(-2))
        =(-6±√(36-80))/(-4)
          =(-6±√(-44))/(-4)
x₁= (-6+√(-44))/(-4)
x₂=  (-6-√(-44))/(-4)
jadi (x₁,x₂) adalah ((-6+√(-44))/(-4);(-6-√(-44))/(-4)  ), sedangkan (y₁,y₂) tidak diketemukan karena (x₁,x₂) hasilnya tidak diketahui.
    Y= 2x²+15x+20
    Koordinat vertex
X=  (-b  )/█(2a@)= (-15)/(2(2))  = (-15)/4 = -3,75
Y= (-(b^2-4ac))/4a
   = (-[〖15〗^2-4(2)(20)])/(4(2))
  = (-[225-160])/8
  = (-(65))/8
  = -8,125
Jadi (x,y) adalah (-3,75;-8,125)

    Nilai x dan y
x₁,₂=(-b±√(b^2-4ac))/2a
        =(-15±√(〖15〗^2-4(2)(20)))/(2(2))
        =(-15±√(225-160))/4
         =(-15±√65)/4
          x₁  =(-15+√65)/4     ,    y₁= 2x²+15x+20
          = (-15+8.06)/4            = 2(-1,735)²+15(-1,735)+20
          = (-6,94)/4                = 6,02-26,025+20
         = -1,735               = -0,005
Jadi (x₁,y₁) adalah (-1,735;-0,005)
    x₂ = (-15-√65)/4    ,    y₂= 2x²+15x+20
        = (-15-8,06)/4            = 2(-5,765)²+15(-5,765)+20
        = (-23,06)/4                = 66,48-86,475+20
       = -5,765                 = 0,005
Jadi (x₂,y₂) adalah (-5,765;0,005)


    Y= x²-24x-6
    Koordinat vertex
X=  (-b  )/█(2a@)= (-(-24))/(2(1))  = 24/2 = 12
Y= (-(b^2-4ac))/4a
   = (-[〖(-24)〗^2-4(1)(-6)])/(4(1))
  = (-[576+24])/4
  = (-600)/4
  = 150
Jadi, (x,y) adalah (12,150)

    Nilai x dan y
x₁,₂=(-b±√(b^2-4ac))/2a
        =(-(-24)±√(〖(-24)〗^2-4(1)(-6)))/(2(1))
        =(24±√(576+24))/2
         =(24±√600)/2
   x₁  =(24+√600)/2          ,    y₁ = x²-24x-6
        = (24+24,49)/2               = (24,245)²-24(24,245)-6
        = 48,49/2                 = 587, 82-581,88-6
       = 24,245                = -0,06
Jadi, (x₁,y₁) adalah (24,245;-0,06)
  x₂       = (24-√600)/2      ,    y₂= x²-24x-6
        = (24-24,49)/2              = (-0,245)²-24(-0,245)-6
        = (24-24,49)/2              = 0,06+5,88-6
        = (-0,49)/2                = -0,06
       = -0,245
Jadi, (x₂,y₂) adalah (-0,245;-0,06)
    Diketahui: Qd = 25-p²
     Qs = -4+2p²
         t = 6
   s = 6
Ditanya:     Qe,,,,? dan Pe ,,?
             Q’e,,,,?  dan P’e,,,,,?
           Q”e,,,? Dan P”e,,,,?
             Kesimpulan,,,?
Penyelesaian:

Keseimbangan pasar
    Formula keseimbangan
Qd     =     Qs
     25-p²     =    -4+2p²
    25+4     =   2p²+p²
       29    =   3p²
       9,67    =  p²
      3,11    = p

    Substitusi Pe= 3,11,
Qd    = 25-p²
= 25- (3,11)²
= 25- 9,67
= 15,33
Jadi, keseimbangan pasar tercipta pada harga 3,11 dan jumlah 15,33 unit barang.

Persamaan penawaran setelah pajak
    Qs    = -4+2p²
= -4+2(p-6)²
= -4+2(p²-12p+36)
= -4+2p²-24p+72
= 2p²-24p+68

    Formula keseimbangan:
            Qd        =     Qs
             25-p²        =     2p²-24p+68
2p²+p²-24p+68-25    = 0
3p²-24p+43        = 0
Diperoleh:
a= 3, b= -24 dan c= 43

    P₁,₂=(-b±√(b^2-4ac))/2a
        = (-(-24)±√(〖(-24)〗^2-4(3)(43)))/(2(3))
        = (24±√(576-516))/6
        = (24±√60)/6
        = (24±7,74)/6
   P₁ =  (24+7,74)/6= 31,74/6= 5,29
   P₂ = (24-7,74)/6= 16,26/6= 2,71

Substitusi P’e= 5,29 → Qd₁= 25-p²
      = 25- (5,29)²
               = 25- 27,98
               = -2,98 (tidak terpakai)
    P’e= 2,71 → Qd₂= 25-p²
                      = 25- (2,71)²
        = 25- 7,34
        = 17,66
    Jadi, harga keseimbangan setelah dipengaruhi pajak berubah dari Rp. 3,11 menjadi 5,29 dan 2,71. Dan jumlah keseimbangan berubah dari 15,33 unit menjadi 17,66 unit.
Kesimpulan:
    Apabila harga keeimbangan turun, maka permintaan pasar akan meningkat. Namun bila harga keseimbangan naik, maka permintaan pasar negatif (menurun).


Persamaan penawaran setelah subsidi:
    Qs = -4+2p²
     = -4+2(p+6)²
     = -4+2(p²+12p+36)
     = -4+2p²+24p+72
     = 2p²+24p+68

    Formula keseimbangan
                Qd        =     Qs
                25-p²    =   2p²+24p+68
2p²+p²+24p+68-25    = 0
3p²+24p+43        = 0
Diperoleh:
a= 3, b= 24 dan c= 43

    P₁,₂=(-b±√(b^2-4ac))/2a
        = (-(24)±√(〖(24)〗^2-4(3)(43)))/(2(3))
        = (-24±√(576-516))/6
        = (-24±√60)/6
        = (-24±7,74)/6
   P₁ =  (-24+7,74)/6= (-31,74)/6= -5,29 (tidak terpakai)
   P₂ = (-24-7,74)/6= (-16,26)/6= -2,71 (tidak terpakai)
Kesimpulan:
    Karena hasilnya imajiner, maka harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan tidak dapat di cari lagi.

    Diketahui: Qd= 20-p²
       Qs= -2+2p²
          t= 6
          s= 6

Ditanya:   Qe,,,,? dan Pe ,,?
             Q’e,,,,?  dan P’e,,,,,?
           Q”e,,,? Dan P”e,,,,?
             Kesimpulan,,,?
Penyelesaian:

Keseimbangan pasar
    Formula keseimbangan
             Qd    =     Qs
           20-p²    =   -2+2p²
2p²+p²    = 2+20
3p²    = 22
p²    = 7,33
p    = 2,71

    Substitusi Pe= 2,71,
Qd    = 20-p²
= 20- (2,71)²
= 20- 7,34
= 12,66
Jadi, keseimbangan pasar tercipta pada harga Rp. 2,71 dan jumlah 12,66 unit barang.

Persamaan penawaran setelah pajak
    Qs    = -2+2p²
= -2+2(p-6)²
= -2+2(p²-12p+36)
= -2+2p²-24p+72
= 2p²-24p+70

    Formula keseimbangan
               Qd        =           Qs
          20-p²        =      2p²-24p+70
2p²+p²-24p+70-20    = 0
3p²-24p+50        = 0
Diperoleh:
a= 3, b= -24 dan c= 50

    P₁,₂=(-b±√(b^2-4ac))/2a
        = (-(-24)±√(〖(-24)〗^2-4(3)(50)))/(2(3))
        = (24±√(576-600))/6
        = (24±√(-24))/6
P₁ = (24+√(-24))/6     (tidak terpakai)
P₂ = (24-√(-24))/6     (tidak terpakai)
Kesimpulan:
    Karena hasil imajiner, maka harga keseimbangan setelah dipengaruhi pajak dan jumlah keseimbangan tidak dapat di cari lagi.

Persaman penawaran setelah subsidi
    Qs = -4+2p²
     = -2+2(p+6)²
     = -2+2(p²+12p+36)
     = -2+2p²+24p+72
     = 2p²+24p+70

    Formula keseimbangan
                Qd        =     Qs
                20-p²    =   2p²+24p+70
2p²+p²+24p+70-20    = 0
3p²+24p+50        = 0
Diperoleh:
a= 3, b= 24 dan c= 50


    P₁,₂=(-b±√(b^2-4ac))/2a
        = (-(24)±√(〖(24)〗^2-4(3)(50)))/(2(3))
        = (-24±√(576-600))/6
        = (-24±√(-24))/6
P₁ = (-24+√(-24))/6     (tidak terpakai)
P₂ = (-24-√(-24))/6     (tidak terpakai)
Kesimpulan:
    Karena hasil imajiner, maka harga keseimbangan setelah dipengaruhi subsidi dan jumlah keseimbangan tidak dapat di cari lagi.









  

peran akidah dalam ekonomi

1.    Tafsir mufradat
a.    Surat  Al-Baqarah Ayat 155
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy dalam buku tafsirnya, ia menjelaskan bahwa kata ( الصَّبِٰرِ ينَ ) artinya sabar. Orang-orang yang sabar akan senantiasa diuji oleh Allah, dan ujian itu ditunjukkan agar kesabaran manusia bertambah sekaligus menguji keimanan seseorang. Demi Allah, sesungguhnya Tuhan memberi cobaan kepadamu dengan suatu macam ketakutan terhadap musuh dan bencana hidup, seperti kelapara, kurang hasil (gagal panen) dan sebagainya.
Pada masa awal kelahiran Islam, banyak mukmin setelah beriman harus bercerai (berpisah) dari keluarganya yang belum masuk Islam. Bahkan mereka juga harus meninggalkan kampung halamannya berhijrah ke Madinah dengan sama sekali tidak membawa harta benda miliknya. Mereka menderita kelaparan, terutama ketika menghadapi perang Azhab dan Tabuk akibat dari kurangnya bahan makanan yang tersedia. Banyak pula yang kemudian meninggal karena tidak cocok dengan udara di Madinah yang saat itu amat buruk, disertai wabah penyakit.
Dari ahlul kitab, para mukmin yang mendapatkan tantangan yang hebat yaitu keingkaran dan perbuatan munkar. Karena penderitaan yang dialami inilah, Tuhan memerintahkan hambanya untuk meminta pertolongan dengan bersabar dan shalat. Kesabaran akan mendidik jiwa untuk tabah menerima kesulita., Betapapun beratnya Nabi dan sahabatnya memperoleh pertolongan yang menakjubkan, meskipun jumlah mereka hanya sedikit dan dalam kondisi lemah dibandingkan dengan umat-umat lain disekitarnya. Misalnya dalam perang Badar atau peperangan-peperangan lain, meskipun pasukan muslim sedikit dibanding pasukan lawan, tetapi pasukan muslim selalu bisa memukul pertahanan musuh.
Menurut Ahamd Musthafa al-Maraghi kata ( الصَّبِٰرِ ينَ )  as-sabr adalah menekankan diri dalam hal yang tidak disukai. Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya yang beriman agar meminta pertolongan kepada Allah dengan cara sabar dan shalat. Sebab dengan kesabaran ini berarti telah mendidik diri sendiri di dalam bertahan untuk menanggulangi berbagai derita, sekaligus membiasakan diri dalam menghadapi berbagai cobaan.
b.    Surat Al-Baqarah Ayat 177
Artinya: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (kebajikannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
الْمَالَ آتَىﻮ    
Artinya memberikan harta.
الزَّكَاةَ artinya zakat.
Memberikan zakat harta yang diwajibkan. Sedikit sekali dalam al-Quran ada kata as-shalaah (shalat) yang tidak diiringi kata az-zakaah (zakat). Hal ini karena sembahyang akan mengheningkan atau menentramkan jiwa, sedangkan harta adalah imbangan jiwa. Maka mengeluarkan zakat dipandang sebagai suatu segi yang besar dalam amalan-amalan kebajikan. Inilah sebabnya, sesidah Rasulullah wafat, para sahabat sepakat memerrangi orang Arab (Muslim) yang tidak mau mengeluarkan zakat. Sebab orang yang tidak mau mengeluarkan zakat sama artinya meruntuhkan sendi Islam dan merusak dasar keimanan.
صَدَقُوا artinya benar. Maksudnya merekalah orang-orang yang berlaku benar dan mengaku dirinya beriman.
الْمُتَّقُونَ هُمُ وَأُولَـئِكَ artinya dan merekalah orang-orang yang bertaqwa.
Merekalah yang telah menjadikan adanya pelindung antara dirinya dan kemurkaan Allah, dengan cara menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.

c.    Surat Zariyat Ayat 59
Menurut M. Hasbi Asy-Shiddieqy kata ( لِيَعبُدُونِ ) memiliki makna bahwa kita sebagai uamt manusia diperintahkan untuk menyembah Allah. Oleh karena itu Allah menjadikan manusia dan jin sebagai makhluk yang mau beribadah, diberi akal dan panca indera yang mendorong mereka menyembah Allah. Untuk beribadah.
Menurut R. Lain yang menyebabkan Allah tidak menjadikan jin dan manusia melainkan supaya Allah menyuruh mereka untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangannya.
Ahli tafsir berpendapat bahwa Allah tidak menjadikan jin dan manusia melainkan untuk tunduk dan merendah diri kepada Allah.
d.    Surat Ali Imran Ayat 92
Menurut Qurasy Sihab, kata ( حَتَّىٰتُنفِقُواْ ) memiliki makna kamu menafkahkan. Yang dimaksud disini adalah kita seharusnya menafkahkan harta yang kita sukai dengan cara yang baik dengan tujuan serta motivasi yang benar-benar, juga melarang manusia untuk merugi atau menyesali dengan apa yang telah diberikan.
Menurut M. Hasby Asy-Shiddieqy kata ( حَتَّىٰتُنفِقُواْ ) memiliki maksud bahwa seseorang tidak akan memiliki atau memperoleh kebajikan dan menjadi orang yang diridhai Allah, mendapatkan limpahan rahamat dan nikmat, serta masuk surga dan terlepas dari azab, sebelummembelanjakan sebagian dari harta yang di cintainya.
e.    Surat Huud Ayat 6
Menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi, kata ( عَلَىﷲِ رِزْقُهَا )  memeiliki makna tidak ada makhluk dari jenis manapun (melata) di atas muka bumi kecuali rezekinya ditanggung oleh Allah. Tidak ada bedanya tentang hal itu, baik binatang-binatang kecil (mikroba)yang tidak bisa dilihat oleh mata kepala, atau bertubuh besar atau yang sedang. Demikian pula Allah telah memberikan kepada masing-masing penciptaan-Nya yang sesuaidengan penghidupannya.
Menurut M. Hasby Asy-Shiddieqy kata ( عَلَىﷲِ رِزْقُهَا )  memiliki makna Allah menunggunya rzekinya. Maksudnya adala Allah memudahkan binatang-binatang itu untuk mencari rezeki dan menunjuki binatang-binatang itu usaha-usaha yang mendatangkan rezeki dan semua akan mendapatkan rezek yang sepadan dengan dirinya.
f.    Surat An’am Ayat 151
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
g.    Surat Al-Isra Ayat 31




2.    Kandungan Ayat
a.    Surat Al-Baqarah Ayat 155
Bahwasanya kita harus senantiasa bersabar dan bertawakal dengan segala cobaan yang Allah berikan kepada kita baik itu brups kegagalan dalm usaha, kekurangan makan dan problema lain dalam kegiatan ekonomi. Allah juga memerintahkan kita agar selalu beriman dan meminta pertololongan hanya kepada Allah swt.
b.    Surat Al-Baqarah Ayat 177
Allah menjelaskan kepada semua umat manusia, bahwa kebaktian itu bukanlah sekedar menghadapkan muka kepada suatu arah yang tertentu, baik ke arah timur maupun ke arah barat, tetapi kebaktian yang sebenarnya ialah beriman kepada Allah dengan sesungguhnya, iman yang bersemayam di lubuk hati yang dapat menenteramkan jiwa, yang dapat menunjukkan kebenaran dan mencegah diri dari segala macam dorongan hawa nafsu dan kejahatan. Beriman kepada hari akhirat sebagai tujuan terakhir dari kehidupan dunia yang serba kurang dan fana ini. Beriman kepada malaikat yang di antara tugasnya menjadi perantara dan pembawa wahyu dari Allah kepada para nabi dan rasul. Beriman kepada semua kitab-kitab yang diturunkan Allah, baik Taurat, Injil maupun Alquran dan lain-lainnya, jangan seperti Ahli Kitab yang percaya pada sebagian kitab yang diturunkan Allah, tetapi tidak percaya kepada sebagian lainnya, atau percaya kepada sebagian ayat-ayat yang mereka sukai, tetapi tidak percaya kepada ayat-ayat yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Beriman kepada semua nabi tanpa membedakan antara seorang nabi dengan nabi yang lain. 
Iman tersebut harus disertai dan ditandai dengan amal perbuatan yang nyata sebagaimana yang diuraikan dalam ayat ini, yaitu:
a.    Memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat yang membutuhkannya. Anggota keluarga yang mampu hendaklah lebih mengutamakan memberi nafkah kepada keluarga yang lebih dekat.
b.    Memberikan bantuan harta kepada anak-anak yatim karena anak-anak kecil yang sudah wafat ayahnya adalah orang-orang yang tidak berdaya. Mereka membutuhkan pertolongan dari bantuan untuk menyambung hidup dan meneruskan pendidikannya hingga mereka bisa hidup tenteram sebagai manusia yang bermanfaat dalam lingkungan masyarakatnya.
c.    Memberikan harta kepada orang-orang musafir yang membutuhkan sehingga mereka tidak terlantar dalam perjalanan dan terhindar dari pelbagai kesulitan.
d.    Memberikan harta kepada orang-orang yang terpaksa meminta-minta karena tidak ada jalan lain baginya untuk menutupi kebutuhannya.
e.    Memberikan harta untuk memerdekakan hamba sahaya, sehingga ia dapat memperoleh kemerdekaan dan kebebasan dirinya yang sudah hilang.
f.    Mendirikan salat, artinya melaksanakannya pada waktunya dengan khusyuk lengkap dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
c.    Surat Azariyat Ayat 56
Ayat di atas memiliki makna yang cukup luas. Dari ayat ini, untuk beribadahlah tujuan manusia dan jin diciptakan. Oleh karena itu, sama sekali tidak bertentangan dengan firman Allah yang menjelaskan bahwa Allah telah menjelaskan bahwa Allah telah membuat kebanyakan manusia dan jin untuk menempati jahanam.
Segolongan ahli tafsir berpendapat bahwa makna ayat ini adalah Aku tidaklah menjadikan manusia dan jin melainkan supaya tunduk dan merendahkan diri kepada-Ku. Karena itu, tiap makhluk baik jin maupun manusia tunduk kepada ketetapan dan kehendak Allah.
d.    Surat Ali-Imran Ayat 92
Dalam surat ini Tuhan menegaskan bahwa tanda-tanda iman yang baik adalah beriman dengan neracanya yang benar untuk mengeluarkan harta yang dicintai ke jalan Allah dengan sikap iklas serta niat yang baik. Karena seseorang tidak bisa menjadi mukmin yang benar, jika belum mau membelanjakan sebagian harta yang dicintainya.


e.    Surat Huud Ayat 6
Sesungguhnya Allah telah mengatur rizki yang akan diberikan kepada makhluk ciptaan-Nya. Kita harus menerima dan senantiasa mensyukurinya.
f.    Surat An’am Ayat 151
Di dalam permulaan ayat ini Allah swt. memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad saw. agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang menetapkan hukum menurut kehendak hawa nafsu bahwa ia akan membacakan wahyu yang akan diturunkan Allah kepadanya. Wahyu itu memuat beberapa ketentuan tentang sesuatu yang diharamkan kepada mereka. Ketentuan-ketentuan hukum itu datangnya dari Allah, maka ketentuan-ketentuan itulah yang harus ditaati, karena dia sendirilah yang berhak menentukan ketentuan hukum dengan perantara wahyu disampaikan oleh Rasul-Nya yang memang diutus untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan hukum itu kepada sekalian manusia.
Ketentuan-ketentuan hukum yang disampaikan Rasul kepada kaum musyrikin itu berinti 10 ajaran pokok yang sangat penting yang menjadi inti pula dari agama Islam dan semua agama yang diturunkan Allah ke dunia. Lima buah ketentuan di antara ketentuan-ketentuan itu terdapat dalam ayat ini, empat buah di antaranya terdapat dalam ayat berikutnya, sedang sebuah ketentuan lagi terdapat dalam ayat berikutnya lagi.
Pada permulaan ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya Muhammad saw. supaya mengatakan kepada kaum musyrikin, bahwa dia akan membacakan kepada mereka wahyu yang diturunkan oleh Allah kepadanya tentang apa yang diharamkan-Nya kepada mereka. Dia sendirilah yang mempunyai syariat yang berhak menentukan hukum dan aku adalah sebagai rasul-Nya untuk menyampaikannya.
Lima yang disebutkan pada ayat ini adalah:    
(1) Jangan mempersekutukan Allah.
(2) Berbuat baik terhadap dua orang ibu bapak.
(3) Jangan membunuh anak karena takut kemiskinan.
(4) Jangan mendekati (berbuat) kejahatan secara lahir maupun secara tersembunyi.
(5) Jangan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya oleh Tuhan.
Adapun larangan tidak boleh mempersekutukan Allah adalah pokok pertama yang paling mutlak, baik dengan perkataan atau iktikad, seperti mengatakan mempercayai bahwa Tuhan itu bersekutu maupun dengan perbuatan seperti mempersekutukannya dengan berhala-berhala atau sembahan-sembahan lainnya.
Pada ayat ini sebagaimana pada ayat-ayat lainnya di dalam Alquran setelah Allah memerintahkan manusia supaya bertauhid dan jangan mempersekutukan-Nya, maka pada urutan kedua Allah memerintahkan manusia supaya berbuat baik terhadap kedua orang tua. Ini semua cukup jelas menerangkan bagaimana pentingnya berbuat baik terhadap kedua orang tua, meskipun mereka salah atau menyuruh anaknya mempersekutukan Tuhan, namun si anak tetap harus berbuat baik terhadap mereka dalam dunia ini dan menolak suruhan atau ajakannya untuk mempersekutukan Tuhan itu dengan baik.
g.    Surat Al-Isra Ayat 31
Salah satu keburukan masyarakat jahiliyahadalah membunuh anak-anak perempuan antara lain faktor kemiskinan. Jangan khawatirkan tentang rizki mereka dan rezeki kamu bukan kamu sumber rezeki tetapi Kamilah sumbernya. Karena itu kami yang akan memberi yakni meyiapkan sarana rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Yang penting masing-masing berusa untuk memperolehnya.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar. Larangan pada ayat ini ditujukan kepada umum. Dipahami dalam bentuk jamaknya adalah keburukan yang telah tersebar didalam masyarakat jahiliyah atau penggunaan bentuk jamak itu untuk mengisyaratkan bahwa apa yang dipesankannya merupakan tanggung jawab kolektif berbeda dengan bentuk tunggal.
Motifasi pembunuhan yang dibicarakan oleh ayat ini adalah kemiskinan yang sedang dialami oleh ayah dan kekhawatirannya akan semakin terpuruk dalam kesulitan hidup akibat lahirnya anak. Maka dari itu, Allah segera memberi jaminan kepada sang ayah dengan menyatakan bahwa: Kami akan memberi rizki kepada kamu, baru kemudian dilanjutkan dengan jaminan ketersediaan rezeki untuk anak yang dilahirkan yakna 
3.    Munasabah Ayat

4.    Peran Akidah terhadap Aktifitas Ekonomi
Peranan akidah terhadap aktifitas ekonomi sangatlah penting. Karena Allah sangat meridhai orang-orang yang berada di jalan-Nya, orang-orang yang senantiasa menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya dan Allah sangat murka dengan orang-orang yang keluar dari syariat agama islam. Seseorang yang memiliki akidah yang baik mereka tidak akan bekerja (melakukan aktifitas ekonomi) yang dapat merugikan orang lain, bahkan mereka akan selalu mempertimbangkan pekerjaan dan rekan kerjanya. Tetapi bagi mereka yang tidak memiliki akidah yang baik, mereka akan bekerja tanpa memikirkan orang lain. Mereka hanya memikirkan urusan dan keuntungan pribadi saja.
   




Sejarah pemikiran Ekonomi islam



PEMBAHASAN
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

            Pemikiran ekonomi Islam berusia setua Islam itu sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam menemukan studi yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan syariah. Dibutuhkan sekelompok sarjana untuk melakukan studi komprehensif tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam dengan cara mengkaji materi-materi.
            Menurut Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu  oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.    Pemikiran adalah sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis.
            Ruang lingkup studi ini sangat terbatas. Studi ini menyurvai pemikiran ekonomi Islam secara langsung tetapi hanya menyurvai tulisan-tulisan terkini yang ditulis dalam bahasa Arab, Inggris dan Urdu tentang pemikiran ekonomi dari para pemikir Islam di masa lalu. Beberapa usaha telah dilakukan akhir-akhir ini untuk mempelajari ilmu ekonomi yang telah diajarkan oleh Qur’an dan Sunnah. Karena isi keduanya bersifat ketuhanan, ekonomi Islam hanya berupa interpretasi manusia itu sendiri yang dalam hal ini menampakkan ciri khas pemikiran ekonomi dalam Islam.
            Pengajaran ekonomi di dalam Alquran dan Sunnah bersifat abadi dan universal tetapi manusia mencoba menginterpretasikan dan mengaplikasikannya sesuai dengan kepentingan pada waktu dan tempat usaha-usaha tersebut dilakukan. Usaha penafsiran ini dalam pemikiran ekonomi Islam, tetapi tetap menganggap pemikiran itu adalah tafsir dari manusia, bukan dari Alquran dan Sunnah. Hal ini setidaknya menjelaskan mengapa studi sejarah Pemikiran ekonomi Islam tidak diawali dengan mendiskusikan isi Quran dan hadis tetapi berangkat dari pandangan-pandangan yang mengekspresikan isu-isu ekonomi oleh para sahabat Nabi dan generasi yang mengikuti mereka, yang merupakan ahli-ahli fiqh termashyur.
      Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan mengabaikan jasa-jasa ilmuwan muslim. Hal itu terlihat pada buku-buku sejarah pemikiran ekonomi yang ditulis baik oleh penulis Barat maupun penulis Indonesia. Buku Perkembangan Pemikiran Ekonomi  tulisan Deliarnov misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui ilmuwan-ilmuwan Barat, sebagaimana yang akan terlihat nanti pada uraian mendatang. Demikian pula buku sejarah Ekonomi tulisan Schumpeter History of Economics Analysis, dan Sejarah Pemikiran Ekonomi (terjemahan), tulisan penulis Belanda Zimmerman, sama sekali tidak memasukkan pemikiran ekonomi para pemikir ekonomi Islam. Dengan demikian sangat tepat jika dikatakan bahwa buku-buku sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang banyak ditulis  itu sesungguhnya adalah sejarah  ekonomi Eropa, karena hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan Eropa.
            Sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim pada era klasik telah banyak menulis dan mengkaji ekonomi Islam tidak saja secara normatif, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis, seperti buku Ibnu Khaldun (1332-1406)  dan Ibnu Taymiyah, bahkan Al-Ghazali (w.1111) Al-Maqrizi . Selain itu masih banyak ditemukan buku-buku yang khusus membahas bagian tertentu dari ekonomi Islam seperti, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf (w.182 H/798 M), Kitab Al-Kharaj karangan Yahya bin Adam (.w.203 H), Kitab Al-Kharaj karangan Ahmad bin Hanbal (w.221 M),  Kitab Al-Amwal karangan Abu ’Ubaid ( w.224 H  ), Al-Iktisab fi al Rizqi, oleh Muhammad Hasan Asy-Syabany (w.234 H).
             Masih banyak lagi buku-buku lainnya, baik yang secara khusus berbicara tentang ekonomi ataupun buku-buku fikih yang hanya membahas masalah-masalah hukum ekonomi. Buku-buku tersebut sarat dengan kajian ekonomi seperti kebijakan moneter, fiskal (zakat dan pakak), division of labour, fungsi uang, mekanisme pasar, monopoli, perburuhan, pengaturan usaha individu dan perserikatan, lembaga keuangan (baitul mal), syairafah (semacam Bank Devisa Islam). Mereka juga ada yang membahas kajian ekonomi murni, ekonomi sosial, ekonomi politik,  Spengler mengungkapkan kajian-kajian mereka sebagaimana yang ditulis Abbas Mirakhor.
            Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Banyak aktivitas pengaturan ekonomi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah yang berhubungan dengan subyek seperti administrasi tanah kharaj, pengumpulan dan pembayaran zakat serta cara para penguasa dan penasehat menggunakan baitul maal dalam menangani permasalahan ekonomi.    


Perkembangan Ekonomi Islam
Perkembangan Ekonomi Islam di bagi menjadi 4 periode:
1.     Periode pertama/pondasi (masa awal Islam 450 H/ 1058 M)
Periode ini terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipraktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyawarah.
Banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran yang akurat. Seperti Zayid bin Ali, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Syaibani, Abu Ubaid, Al-Kindi, Junayd Bagdadi, Ibnu Miskwayh.
2.        Periode Kedua (450 – 850 H/ 1058 – 1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikiran-pemikiran besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Al-Maghrizi, Abu Ishaq Al-Syatibi, Abdul Qadir Jaelani, Ibnul Qayyim.
3.        Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, seperti Shah Waliullah, Muhammad bin Abdul Wahab, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Ibnu nujaym.
4.             Periode Kontemporer (1930-sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam, Kemerdekaan Negara-negara muslim dari kolonialisme barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Zarqa mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari ahli syariah Islam, ahli ekonomi konvensional dan ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional.
Ekonomi Islam dalam tiga darsawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian  akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universiti baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat seperti USA, Inggris, Australia dan lain-lain. Dalam bentuk praktek, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga Islam non bank lainnya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat.
Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Februari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977. Hingga saat ini buku-buku tentang ekonomi Islam, baik dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahasa lainnya dapat kita temukan di toko-toko buku. Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Dalam skala internasional misalnya telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam) yang kantornya berkedudukan di Jeddah Saudi Arabia. Dalam agreemen establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri (sebelum Bank Muamalat Indonesia berdiri) di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syari’ah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.
Di Indonesia, perkembangan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi Islam di ajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi Islam telah memulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undang yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut mulai dibuat, seperti UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang dalam pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan policy keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara Islami, ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula.  Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi yaitu
1.    Ujian atas kredibel sistem ekonomi dan keuangannya.
2.    Bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus pengangguran dan kemiskinan di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan masih bernilai rendah dibandingkan dengan negara lain.
3.    Mengenai perangkat peraturan, hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala intrnasional.
Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia). Pendirian organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek.

Tokoh-Tokoh Pemikir Ekonomi Islam
1.    Zaid bin Ali (80-120/699-738)
Cucu Imam Husain ini adalah salah satu ahli fiqh yang paling terkenal di Madinah, tempat ahli fiqh terkemuka seperti Abu Hanifa mendapat penghargaan tinggi. Salah satu ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayarannya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba.
Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Alloh dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu “.
Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan bukan riba.
2.    Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M)
Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah salam  yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderung mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan dengan jual beli.
Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tanah tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.
Beberapa karya yang dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, sebuah kitab hadist yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.

3.             Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)
Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.
Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.
Selain Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya ).

4.             Al-Ghazali (450 – 505H/ 1058 –1111M)
Al-Ghazali lahir 1058M di kota kecil Khorasan bernama Toos, membicarakan semuanya itu dengan cara-cara yang logis dan modern, yang analisisnya masih up to date untuk zaman sekarang. Bahkan dia membicarakannya dalam bukunya IhyauUulum Ad-Diin, yang menjadi pegangan bagi ahli-ahli tasawuf.  Bagi Ghazali pasar merupakan bagian dari  “keteraturan alami”, secara rinci beliau juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali juga mengatakan bahwa kebutuhan hidup manusia terdiri dari 3, yaitu kebutuhan dasar (darruriyah), kebutuhan sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian “diambil” oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Beliau juga menyatakan tentang tujuan utama dan penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Unsur utama yang dikemukakan Al-Ghazali ialah perlu adanya materi bagi hidup manusia di dunia ini. kemudian disusul unsur yang kedua, yaitu masing-masing orang memiliki bagian dari segala materi itu. lalu unsur yang terakhir yang lebih penting, ialah manusia harus sibuk mengadakan pembangunan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan, harus saling mengisi, dan saling berhubungan.
Beliau juga memperkenalkan mengenai peranan uang dalam ekonomi (ditulis dalam kitab Ihya’ Ulum Din). Menurut beliau , manusia memerlukan uang sebagai alat perantara / pertukaran (medium exchange) untuk membeli barang. Fungsi ini kemudian dijabarkan kembali oleh Ibnu Taimiyah dengan menambahkan 1 fungsi tambahan, yakni bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk menetukan nilai (measurement of value ).
Menurut Imam Ghazali bahwa tidak menjadi masalah penerapan mata uang bukan emas dan perak dengan catatan selama pemerintah mampu menjaga stabilitas mata uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah. Dalam salah satu tulisannya beliau menyampaikan “Uang ibarat seperti cermin, tidak berwarna namun dapat merefleksikan semua warna”.
Karya yang ditulisnya antara lain yang cukup monumental : Alajwibah Al-Ghazaliyah fi Al-Masa’il Al-Ukhrawiyah, Ihya’ Ulum Din, Al-Adab fi Al-Dina, dan lain sebagainya.

5.             Ibnu Khaldun (732 – 807H / 1332 – 1383M)
Ibnu Khaldun mempunyai nama sebenarnya yakni Wali Al-Din Abd Al-Rahman bin Muhammad bin Abu Bakar Muhammad bin Al-Hasan, lahir di Tunisia, 1 Ramadhan 732 H, berasal dari keluarga Arab Hadramaut. Beliau banyak dipuji oleh Barat karena buah fikirannya yang banyak berpengaruh bagi Barat dan memberi pencerahan bagi dunia ekonomi, bahkan bisa dibilang beliau adalah Bapak Ekonomi Dunia ( untuk lebih jelas baca artikel : Ibn Khaldun Bapak Ekonomi ).
Sumbangan terbesar dalam bidang Ekonomi banyak dimuat dalam karya besarnya, Al-Muqadimmah. Beberapa prinsip dan falsafah ekonomi telah difikirkannya, seperti keadilan (al-adl), hardworking, kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation), dan fairness. Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah tulang punggung dan asas kekuatan sebuah ekonomi. Dalam karyanya tersebut, disebutkan mengenai “rasa kebersamaan” yang akan terbentuk dan menguat jika ada keadilan untuk menjamin adanya kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangunan. Jika keadilan ini hilang, maka cenderung akan menimbulkan ketidakpuasandiantara masyarakat, mengecilkan hati masyarakat, dan berpengaruh buruk terhadap solidaritas masyarakat. Dan lebih jauh lagi, hal ini tidak hanya mempengaruhi motivasi masyarakat dalam bekerja tapi juga akan melemahkan efisiensi, sikap inovatif, kewirausahaan dan kualitas kebaikan yang lain sehingga pada akhirnya menyebabkan disintegrasi dan kemunduran masyarakat.

Manusia dan Ekonomi

Teori ekonomi dan pemikiran Ibnu Khaldun tentang manusia adalah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan falsafah Islam, tidak hanya melihat fungsi manusia dalam aktifitas perekonomian sebagai hewan ekonomi (economic animal), sebaliknyanya beliau mengungkapkan bahwa manusia yang sebenarnya adalah manusia Islam (Islamic Man / homoislamicus) yang memerlukan Ilmu pengetahuan (sumber yang didapatkan dari Allah SWT melalui pengamatan dan observasi) ekonomi untuk memenuhi misinya di muka bumi.
Teori Produksi
Ibnu Khaldun mengemukakan suatu teori bahwa kehidupan ekonomi selalu mengarah pada pelaksanaan keseimbangan (equilibrium) antara penawaran dan permintaan. Menurut beliau produksi berdasarkan pada faktor tenaga kerja (buruh) dan kerjasama dari masyarakat. Beliau menganggap tenaga kerja merupakan faktor terpenting dalam proses produksi walaupun faktor lain seperti bahan baku diperlukan, tenaga buruh diperlukan untuk menghasilkan produksi akhir.

Teori Nilai, Uang, dan Harga
Meskipun Ibnu Khaldun tidak secara jelas membedakan antara teori nilai guna (use value) dengan nilai pertukaran (exchange value), tetapi secara tegas beliau mengatakan bahwa nilai suatu barang tergantung pada nilai tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi. Beliau mengatakan, “Semua usaha manusia dan semua tenaga buruh perlu digunakan untuk mendapatkan modal dan keuntungan. Tidak ada jalan lain bagi manusia untuk mendapatkan keuntungan melainkan melalui penggunaan buruh.”
Mengenai Uang beliau berpendapat bahwa banyaknya uang tidaklah menetukan kekayaan suatu negara, tetapi ditentukan oleh banyaknya produksi negara tersebut dan neraca pembayarn yang positif. Sejalan dengan pemikiran Al-Ghazali mengenai uang, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga niai uang yang dicetak karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas dan perak di dalamnya. Oleh karena itu selain menyarankan digunakan uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak.
Pada bagian lain, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik turunnya penawaran terhadap harga. Beliau mengatakan, “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila arak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, mak akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang melimpah dan harga-harga akan turun”.
Selain menulis Al-Muqadimmah, beliau juga banyak menulis buku lainya, antara lain : Syarh Al-Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rusyd, sebuah catatan atas buku Matiq dan lain-lain.





















KESIMPULAN

Pemikiran Ekonomi Islam
Pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu  oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Perkembangan Ekonomi Islam di bagi menjadi 4 periode:
1.        Periode pertama/pondasi (masa awal Islam 450 H/ 1058 M)
2.        Periode kedua (450-850 H/1058-1446 M)
3.        Periode ketiga (850-1350 H/1446-1932)
4.        Periode kontemporer (1930-sekarang)
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam:
1.      Zaid bin Ali
2.      Abu Hanifa
3.      Abu Yusuf
4.      Al-Ghazali
5.      Ibnu Khaldun






DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Dawam.2002.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta:PT. Pustaka Pelajar.
Rivai,Veithzal dan Andi Buchari.2009.Islamic Economics.Jakarta:PT. Bumi Aksara.
Zaky Al Kaaf, Abdullah.2002.Ekonomi Dalam Perspektif Islam.Bandung:CV Pustaka Setia.
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.html, di unduh pada 18 September 2012.
Sejarah Ekonomi Islam dan Perkembangan.html, di unduh pada 18 September 2012.
Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam.tarbiyah weekly.htm, di unduh pada 18 September 2012.












TUGAS MANDIRI
SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu: M. Hanafi Zuardi, M.SI


STAIN Colour


Disusun Oleh:
Nama     : Asih Nurhidayati                       
NPM      : 1172194
Semester      : III (Tiga)
Kelas     : E


PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARI’AH
 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2011/2012