About

2NE1 - I Am the Best

Powered by mp3skull.com

keluarga

Motivasi utama dalam hidupku adalah Ibuku.

Pendidikan

Selagi kita di beri kesempatan dan kita mampu, kenapa tidak. Katakan "YA" untuk menuntut ilmu.

Teman

Teman disaat suka dan duka itulah seorang SAHABAT.

Cinta

Cintailah sesuatu sewajarnya dan tidak berlebihan.

Motivasi

kesuksesan harus dibarengi dengan usaha dan do'a. Bukan hanya impian semata.

Asih Nurhidayati

Pages

Tampilkan postingan dengan label semester 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label semester 2. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Hak, kewajiban dan keadilan

HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
(Makalah Ini disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akhlak Tasawuf)
Dosen Pengampu: Siti Zulaikha, S.Ag, M.H




Disusun oleh:
Kelompok 5
1.    Asih Nurhidayati        1172194
2.    Dewi Istiqomah        1172564
3.    Muhammad Iqbal Hidayat     1173534

Jurusan        : Syari’ah
Program Study    : Ekonomi Islam
Kelas        : E
Semester        : 2 (Dua)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
T.A 2011/2012
KATA PENGANTAR


    Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena dengan petunjuk dan rahmat yang dicurahkan-Nya, penulis dapat menyelesaikan rangkaian kegiatan penulisan ini.
    Penulisan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf. Makalah yang berjudul “Hak, Kewajiban dan Keadilan” ini membahas mengenai definisi hingga hubungan hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.
    Penyusunan makalah ini dapat diselesaikan karena berkat bimbingan secara terpadu dari berbagai pihak. Untuk itu, dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
    Harapan penulis, semoga dapat memberikan manfaat dan sumbangan pemikiran bagi masyarakat. Kritik dan saran yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi kesempurnaan dan perbaikan pada makalah berikutnya.



Metro, 08 april 2012


Penulis









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL   
KATA PENGANTAR   
DAFTAR ISI   
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
1.2    Rumusan Masalah
1.3    Tujuan
1.4    Manfaat
1.5    Metode   
BAB II PEMBAHASAN
2.1      Hak
2.2      Kewajiban
2.3     Keadilan
2.4      Hubungan Hak, Kewajiban dan Keadilan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1    Kesimpulan
3.2    Saran
DAFTAR PUSTAKA












BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa menghindar dari berhubungan dengan orang lain. Saat ini, perbincangan mengenai hak, kewajiban, dan keadilan sudah menjadi hal yang biasa. Baik di media cetak maupun elektronik membicarakan masalah ini. Mulai dari penegakkannya sampai pada pelanggarannya.
Hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan demikian erat, dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan. Dengan terlaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
Dalam makalah ini akan coba dipaparkan mengenai hak, kewajiban, dan keadilan, mulai dari definisi masing-masing sampai dengan hubungan antar ketiganya. Oleh karena itu, penulis berharap dengan ini, pembaca dapat lebih memahami hak, kewajiban dan keadilan dan dapat menyeimbangkannya dalam kehidupan sehari-hari.

1.2     Rumusan Masalah
    1. Apa yang dimaksud dengan hak?
    2. Apa yang dimaksud dengan kewajiban?
    3. Apa yang dimaksud dengan keadilan?
    4. Apa hubungan hak, kewajiban, dan keadilan dengan akhlak?

1.3    Tujuan
    Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan diantaranya yaitu:
1.    Mengetahui definisi hak
2.    Mengetahui definisi kewajiban
3.    Mengetahui definisi keadilan
4.    Mengetahui hubungan hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak
1.4    Manfaat
        Dalam penulisan makalah ini, manfaat yang dapat kita peroleh yaitu:
1.    Mengetahui mengenai hak, kewajiban dan keadilan
2.    Menambah pengetahuan
3.    Mengetahui hubungan hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak
1.5    Metode
Metode yang digunakan penulis untuk menyusun makalah ini adalah study pustaka yaitu usaha penulis menghimpun informasi-informasi yang relevan dari buku-buku ilmiah, ensiklopedi, dan sumber-sumber baik tercetak ataupun elektronik lain.






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1    HAK
A.    Pengertian dan Macam-Macam Hak
Hak dapat diartikan wewenang dan kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu, hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasan atau kekuasaan fisik untuk mengakui wewenang pada pihak lain.
Dalam pada itu Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu.
Di dalam Al-Qur’an kita jumpai juga kata al-haqq, namun pengertiannya agak berbeda dengan pengertian hak yang dikemukakan di atas. Jika pengertian hak di atas lebih mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam Al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemahan dari kata hak tersebut di atas dalam bahasa Al-Qur’an disebut memiliki dan orang yang menguasainya disebut malik.
Pengertian al-haqq dalam Al-Qur’an sebagaimana dikemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan, seperti cocoknya kaki pintu sebagai penyangganya. 
Dalam perkembangan selanjutnya al-haqq dalam Al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian. Pertama, untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah, seperti adanya Allah disebut sebagai al-haqq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan al-haqq dalam arti yang demikian dapat dijumpai pada contoh ayat yang berbunyi :
            
Kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah Tuhan Mereka yang haq. (Qs. Al-An’am, 6:62)

Kedua, kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan bulan dengan al-haqq, yakni mengandung hikmah bagi kehidupan. Penggunaan kata al-haqq seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat yang berbunyi :
        
Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq. (Qs. Yunus, 10:5)

Ketiga kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan keyakinan (i’ tiqad) terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya, seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surga dan neraka. Penggunaan kata al-haqq seperti ini dapat dijumpai pada contoh ayat yang berbunyi :
        
Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap apa yang mereka perselisihkan dari haq. (QS. Al-Baqarah, 2:213).

Keempat, kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat. Penggunaan kata al-haqq yang demikian itu sejalan dengan ayat yang berbunyi :

       
Dan seandainya al-haqq itu menuruti hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit dan bumi. (QS. Mu’minun, 23:71)

Pengertian hak dalam arti memiliki sesuatu dan dapat menggunakan sekehendak hatinya, dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-milk. Misalnya pada ayat yang berbunyi :

                        
Kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apa pun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) suatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.(QS. Al-Furqon, 25:3)

Pada ayat tersebut kata al-milk dihubungkan dengan kemampuan untuk menolak kemudharatan dan mengambil manfaat. Arti inilah yang digunakan dalam tulisan ini.

B.    Macam-macam dan Sumber Hak
Ada bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Ada dua faktor yang mempengaruhi macam-macam hak. Pertama faktor yang merupakan hal (obyek) yang dihakki (dimiliki) yang selanjutnya disebut hak obyektif. Hak ini baik bersifat fisik maupun non fisik. Kedua, faktor orang (subyek) yang berhak, yang berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu, yang selanjutnya disebut subyektif.
Dalam kajian akhlak, tampaknya hak subyektiflah yang mendapatkan perhatian, yaitu wewenang untuk memiliki dan bertindak. Disebut wewenang bukan kekuatan, karena mungkin saja wawenang (hak) itu tidak dapat dilaksanakan karena ada kekuatan lain yang menghalanginya. Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat, karena merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan Tuhan kepada manusia. Karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut hanyalah Tuhan. Contoh : Hak asasi manusia itu dalam sejarah dan masyarakat sering diperkosa, atau diperlakukan secara diskriminatif. Terhadap kelompok yang satu diberikan kebebasan untuk menyatakan pikiran dan melakukan usahanya dibidang materi, sedangkan pada kelompok yang lainnya dibatasi dan tidak diberikan peluang untuk berusaha.

Hak-hak yang peting dalam garis besarnya
Hak Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya bila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila dipandang perlu, sebagaimana bila suatu bangsa diserang oleh bangsa lain dengan maksud menjajah, dan ini adalah keadaan yang jarang terjadi. Adapun selain itu, maka hak hidup itu adalah hak yang suci yang tidak dapat diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak ini, meskipun telah jelas, tidak diperhatikan oleh sebagian bangsa yang masih mundur, seperti sebagian kabiah bangsa Arab umpamanya, pada masa dahulu menanam anak-anak perempuan hidup-hidup, karena malu dan menanam anak laki-laki hidup-hidup, karena takut jatuh miskin. Maka dahulu banyak pula bangsa-bangsa yang membunuh tawanan perang bila ada kesempatan. Diantara bangsa yang telah maju, hak hidup masih menghadapi bahaya, seperti di dalam bangsa yang memperkenankan perang tanding (duel).
Apabila manusia menghargai hak hidup dengan semestinya dan tambah maju mengartikannya, tentu mereka tidak akan berperang.
Hak hidup ini tidak akan mengenai kepada seluruh anggota masyarakat, kecuali bila mereka kecukupan alat hidupnya. Oleh karenanya hak hidup mengandung hak bekerja untuk menghasilkan alat-alat tersebut. Dan ahli-ahli politik dan ekonomilah yang dipertanggung jawabkan untuk menyelidiki soal ini, soal alat-alat hidup dan bagaimana supaya sampai cukup bagi masyarakat.
Hak hidup ini, sebagai hak-hak yang lain, menentukan dua kewajiban, wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan diri dan masyarakat, dan wajib bagi orang lain supaya menghormati hak ini dan tidak mengganggunya. Dan jikalau hak ini adalah hak yang suci, maka barang siapa mengganggunya dengan pembunuhan atau sebagainya, sewajarnya mendapat hukuman yang keras, dan terkadang tepatlah kalau ia dilenyapkan hak hidupnya.

Hak Kemerdekaan
Kata merdeka adalah kata samar-samar yang dipergunakan di dalam beberapa arti yang berbeda-beda, oleh karena itu marilah kita membatasinya. Kemerdekaan mutlak ialah bertindak dan berbuat menurut kehendaknya dengan tiada ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya.
Agar kita mengerti benar-benar arti kemerdekaan, perlu kita tuturkan macam-macamnya, lalu kita terangkan satu persatu. Adapun macam-macamnya yang terpenting ialah :
1)    Kemerdekaan lawan dari pada perhambaan
2)    Kemerdekaan bangsa-bangsa
3)    Kemerdekaan kemajuan
4)    Kemerdekaan politik


Hak Memiliki
Hak memiliki itu hampir menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan, karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya.
Hak memiliki ini diadakan karena alat-alat hidup tidak cukup untuk keinginan tiap-tiap manusia, sehingga berebut-rebutan untuk mencapainya, dan cinta diri itu menghendaki memiliki sesuatu maka timbullah hak memiliki itu.

2.2     KEWAJIBAN
Hak itu merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara demikian orang lain pun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan demikian akan terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia itu.
Dengan demikian masalah kewajiban memegang peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu ditegaskan di sini bahwa kewajiban di sinipun bukan merupakan keharusan fisik tetapi tetap berwajib, yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan, karena hak yang merupakan sebab timbulnya kewajiban itu juga berdasarkan kemanusiaan. Dengan demikian orang yang tidak memenuhi kewajibannya berarti telah memperkosa kemanusiannya. Sebaliknya orang yang melaksanakan kewajiban berarti telah melaksanakan sikap kemanusiannya.
Di dalam ajaran Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat kan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan tuhan.

Kewajiban-kewajiban yang terpenting :
Kewajiban Manusia Kepada Allah
Di dalam dunia ini adalah suatu kekuatan yang tidak tertampak, tetapi yang menggerakkan dunia dan mengaturnya. Dia adalah sebab adanya dunia ini dan tetapnya; dia adalah rahasia apa yang dapat kita lihat dari ketertiban yang kerapihan, peraturan-peraturan yang tidak berganti-ganti dan gejala yang datang dengan teratur.
Kepada kekuatan ini kita berhutang budi dan segala sesuatu, dengan hidup kita, kesehatan, perasaan dan dengan segala kesenangan hidup dan keni’matannya yang beraneka warna.

Kewajiban Manusia Kepada Bangsanya (Kebangsaan)
Kebangasaan adalah kecintaan manusia kepada negerinya, tanah orang tua dan nenek moyangnya. Kita cinta kepada negeri kita, karena di antara kita dan negeri tersebut ada hubungan yang erat. Kita menghirup udaranya dan hidup diantara ummatnya. Udara dan tanahnya membentuk kita, sehingga undang-undangnya menjadi adat kebiasaan kita, dan cara makan, berbicara dan berpakaian menjadi cara kita. Kita rindu kepadanya bila kita meninggalkannya, dan gembira berdekatan kepadanya, kita mulia karena kemualiannya dan kita sakit karena rendah dan hinanya.
Tiap-tiap manusia dapat berkhidmad kepada tanah airnya dengan beberapa jalan :
1)    Membela negeri bila diserang atau hendak dilanggar kemerdekaanya.
2)    Membaktikan hidupnya untuk berkhidmat kepada negeri.

2.2    KEADILAN
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut di atas, maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah).  Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsentrasikan dengan agama.  Masalah keadilan ini secara panjang lebar telah dibahas di atas, dan ditempatkan dalam teori pertengahan sebagai teori yang menjadi induk timbulnya akhlak yang mulia.
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka di mana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah berfirman :
•            

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (QS. Al-Nahl, 16:90)

Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar serta menjauhi permusuhan. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.

2.4    HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa yang disebut akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan sebagaimana telah diuraikan dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.


























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1    Kesimpulan
Hak dapat diartikan wewenang dan kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu, hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasan atau kekuasaan fisik untuk mengakui wewenang pada pihak lain. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan tuhan. keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.

3.2    Saran
Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai beberapa saran diantaranya yaitu:
1. Bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai hak, kewajiban dan keadilan, penulis berharap dengan kerendahan hati agar pembaca mencari sumber-sumber lain yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan keadilan.
2. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat menambah wawasan pembaca, sehingga dapat mendorong pembaca untuk berfikir aktif dan kreatif.







DAFTAR PUSTAKA


Amin, Ahmad. 1975. Etika (Ilmu Akhlak). Jakarta: Bulan Bintang.
Nata, Abuddin. 1996. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Rajawali Pers.
Afirmanto. Akhlak Tasawuf. Diunduh dari http://afirmanto.blogspot.com tanggal 20 Maret 2012.

asbab an-nuzul

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Qur’an bukanlah merupakan sebuah “buku”dalam pengertian umum, karena ia tidak pernah diformulasikan, tetapi diwahyukan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW. sejauh situasi-situasi menuntutnya. Al-Qur’an pun sangat menyadari kenyataan ini sebagai suatu yang menimbulkan keusilan dikalangan pembantahnya (Q.S. Al-Furqan, 25: 32). Seperti yang diyakini sampai sekarang, pewahyuan Al-Qur’an secara total dalam sekali waktu secara sekaligus adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena pada kenyataannya Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi kaum muslimin secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang timbul.
Sebagian tugas untuk memahami pesan dari Al-Qur’an sebagai suatu kesatuan adalah mempelajarinya sebagai konteks latar belakngnya. Latar belakang yang paling dekat adalah kegiatan dan perjuangan Nabi yang berlangsung selama dua puluh tiga tahun di bawah bimbingan Al-Qur’an. Terhadap perjuangan Nabi yang secara keseluruhan sudah terpapar dalam sunnahnya, kita perlu memahami dalam konteks Arab pada masa awal penyebaran Islam,aktivitas Nabi berada di dalamnya. Oleh karena itu adat-istiadat, lembaga-lembaga serta pandangan hidup bangsa Arab pada umunya menjadi esensial diketahui dalam rangka memahami konteks aktivitas Nabi. Secara khusus, situasi Makkah pra Islam perlu dipahami terlebih dahulu secara mendalam. Tanpa memahami masalah ini, pesan Al-Qur’an sebagai suatu kebutuhan tidak akan dapat dipahami. Orang akan salah menangkap pesan-pesan Al-Qur’an secara utuh, jika hanya memahami bahasanya saja tanpa memahami konteks historinya. Agar dipahami secara utuh, Al-Qur’an secara utuh Al-Qur’an harus dicerna dalam konteks perjuangan Nabi dan latar belakang perjuangannya. Oleh sebab itu, hampir semua literatur yang berkenaan dengan Al-Qur’an menekan pentingnya asbab-asbab nuzul (alsan pewahyuan).

Rumusan Masalah
1.    Kapan waktu dan tempat turunnya Al-Qur’an?
2.    Pengertian asbab an-nuzul?
3.    Apakah urgensi dan kegunaan asbab an-nuzul?
4.    Apa saja macam-macam asbab an-nuzul?

Tujuan
1.    Mengetahui waktu dan tempat turunnya Al-Qur’an
2.    Mengetahui pengertian Asbab an-nuzul
3.    Mengetahui ergensi dan kegunaan asbab an-nuzul
4.    Mengetahui macam-macam asbab an-nuzul
Manfaat
1.    Mengetahui mengenai asbabun nuzul.
2.    Menambah pengetahuan
3.    Mengetahui lebih jelas mengenai Al-Qur’an

Metode
Metode yang digunakan penulis untuk menyusun makalah ini adalah study pustaka yaitu usaha penulis menghimpun informasi-informasi yang relevan dari buku-buku ilmiah, ensiklopedi, dan sumber-sumber baik tercetak ataupun elektronik lain.







PEMBAHASAN
A.    Waktu dan turunnya Al-Qur’an
Sebagai wahyu Ilahi, Al-Qur’an disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui proses yang disebut inzal yakni proses perwujudan Al_Qur’an (izhar Al-Qur’an). Cara yang ditempuh adalah Allah mengajarkan kepada Malaikat Jibril, lalu Malaikat Jibril menyampaikannya kembali kepada Nabi Muhammad saw.
Ramadhan tahun 41 kelahiran Nabi, sampai 9 Dzulhijjah Haji Wada’ tahun 63 dari kelahiran Nabi atau tahun 10 H. proses turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw. adalah melalui tiga tahapan, yaitu:
Pertama Al-Qur’an turun secara sekaligus dari Allah ke lauh al-mahfuzh,suatu tempat yang merupakan catatan tentang segala ketentuan dan kepastian Allah. Proses pertama ini diisyaratkan dalam Q.S. Al-buruj (85) ayat 21-22:
بَلْ ھُوَقُرْاٰنٌ مَجِدٌ. فِيْ لَوْحٍٍ مَحْفُوْظٍ. (البروج:٢١-٢٢)
Artinya:
Bahkan yang didustakan mereka ialah Al-Qur’an yang mulia. Yang (tersimpan) dalam lauh al-mahfuzh. (Q.S. Al-Buruj: 21-22)
Tahap kedua, Al-Qur’an diturunkan dari lauh al-mahfuzh itu ke bait al-izzah (tempat yang ada di langit dua). Proses kedua ini disyaratkan Allah dalam surat Al-Qodar (97) ayat 1:
اِنَّآاَنْزَلْنٰه ُ فِيْ لَيْلَةٍ الْقَدْرِ. (القدر: ١)
Artinya:
Sesungguhnya kami telah menurunkan (Al-Qur’an) pada malam kemulyaan. (S.Q. Al-Qadar)
Tahap ketiga, Al-Qur’an diturunkan dari bait al-izzah ke dalam hati Nabi dengan jalan berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan. Ada kalanya satu ayat, dua ayat, dan bahkan kadang-kadang satu surat. Mengenai proses turun dalam tahap ketiga diisyaratkan dalam Q.S. asy-Syu’ara’ (26) ayat 193:195:
نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ اﻻَْمِيْنُ. عَلَى قَلْبِكَ لَتَكُوْنَ مِنْ اْلمُنْذِرِيْنَ. بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِيْنٍ. (اﻠﺸﻌﺭﺍﺀ: ١٩٣- ١٩٥)                                                                         
Artinya:
… Dia dibawa turun oleh ar-ruh al-amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang yang member peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas. (Q.S. Asy-Syuara’: 193-195)
B.    Pengertian Asbab An-nuzul
Secara etimologis, asbab an-nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata asbab (jamak dari sabab yang berarti sebab atau latar belakang) dan nuzul berari turun. Jadi asbab an-nuzul ialah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Namun dalam pemakaiannya ungkapan asbab an-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadis.
Banyak pengertian terminology yang dirumuskan oleh para ulama, di antaranya:
1.    Menurut M. Hasbi ash-Shiddieqi
Asbab An-Nuzul ialah kejadian yang karenanya di turunkan Al-Qur’an untuk menerangkan hukumnya pada saat kejadian-kejadian itu timbul dan suasana yang di dalamnya Al-Qur’an diturunkan, serta membicarakan sebab-musababnya, baik yang diturunakan secara langsung sesudah sebab-musabab itu terjadi maupun kemudian lantaran sesuatu hikmah.
2.    Menurut Nurcholis Madjid
Asbab An-Nuzul merukan konsep, teori, atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw., baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat, maupun satu surat.

3.    Menurut Ash-Shabuni
Asbab An-Nuzul ialah peristiwa ayau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan para ahli diatas dapat diambil dua kategori sebab turunnya sebuah ayat. Pertama, sebuah ayat turun ketika terjadi sebuah peristiwa.Kedua, sebuah ayat turun bila Rasulullah Saw. ditanya tentang suatu hal.
Bentuk-bentuk peristiwa yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an itu sangat beragam, diantaranya berupa: konflik sosial, kesalahan besar, dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan o salah seorang sahabat kepada Nabi, berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.

C.    Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
Az-Zarqani dan As-Suyuthi mensyinyalir adanya kalangan yang berpendapat bahwa mengetahui asbab an-nuzul merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beranggapan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an dengan meletakkan ke dalam konteks histori ialah sama dengan membatasi pesan-pesannya pada ruang dan waktu tertentu. Namun, keberatan seperti ini tidaklah berdasar, karena tidak mungkin menguniversalkan pesan Al-Qur’andi luar masa dan tempat pewahyuan, kecuali melalui pemahaman yang semestinya terhadap makna Al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya.
Sementara itu, mayoritas ulama sepakat bahwa konteks kesejarahan yang terakumulasi dalam riwayat-riwayat asbab an-nuzul merupakan satu hal yang signifikan untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an. Dalam hal ini Az-Zarqani mengemukakan urgensi asbab an-nuzul dalam memahami Al-Qur’an, sebagai berikut:
1.    Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an,
2.    Mengatasi keraguan ayat-ayat yang diduga mengandung pengertian umum,
3.    Mengkhususkan hokum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an,
4.    Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun,
5.    Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.

D.    Macam-macam Asbab An-Nuzul
1.    Dilihat dari sudut pandang redaksi-redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab an-nuzul
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam mriwayatkan asbab an-nuzul. Pertama, sharih (jelas dan tegas). Contoh riwayat asbab an-nuzul yang menggunakan redaksi sharih ialah sebuah riwayat yang dibawakan oleh Jabir bahwa orang-orang Yahudi berkata, “Apabila seorang suami mendatangi “qubul” istrinya dari belakang, anak yang lahir akan juling”. Maka turunlah ayat:
ﻨِﺴَٓﺎﺀُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَاْتُوْاحَرْثَكُمْ انّٰى شِٔتُمْ. (البقرة: ٢٢٣)
Artinya:
Istri-istri mu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam mu itu bagaimana saja kamu hendaki”. (Q.S. Al-Baqarah: 223)
Kedua, muhtamilah (kemungkinan, tidak tegas dan jelas). Contoh riwayat asbab an-nuzul yang menggunakan redaksi muhtamilah, sebagaimana di tuturkan oleh Az-Zarkasy dalam kitabnya Al-Burhan Fi ‘Ulum Al-Qur’an yang artinya:
“Sebagaimana diketahui, telah terjadi kebiasaan para sahabat Nabi dan tabi’in, jika seorang di antara mereka berkata, ‘Ayat ini di turunkan berkenaan dengan _’. Maka yang dimaksud adalah ayat itu mencakup ketentuan hukum tentang ini atau itu, dan bukan bermaksud menguraikan sebab turunnya ayat”.
2.    Dilihat dari sudut pandang berbilangnya asbab an-nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk asbab an-nuzul

a.    Berbilangnya asbab an-nuzul untuk satu ayat ( ta’addud as-sabab wa nazil al-wahid)
Pada kenyataanya, tidak setiap ayat memiliki riwayat asbab an-nuzul dalam satu versi. Adakalanya satu ayat memiliki beberapa versi riwayat asbab an-nuzul. Tentu saja, hal itu tidak akan menjadi persoalan bila riwayat-riwayat iu mengandung kontradiksi. Bentuk variasi itu terkadang dalam redaksinya dan terkadang pula dalam kualitasnya. Untuk mengatasi variasi riwayat asbab an- nuzul dalam satu ayat dari sisi redaksi, para ulama mengemukakan cara-cara berikut:
1.    Tidak mempermasalahkannya,
2.    Mengambil versi riwayat asbab an-nuzul yang menggunakan redaksi sharih,
3.    Mengambil versi riwayat yang shahih (valid).

b.    Variasi ayat untuk satu sebab (ta’addud nazil wa as-sabab al-wahid)
Terkadang suatu kejadian menjadi sebab bagi turunnya, dua ayat atau lebih. Hal ini dalam ‘Ulum Al-Qur’an diseut dngan istilah “ta’addud nazil wa as-sabab al-wahid” (terbilang ayat yang turun, sedangkan sebab turunnya satu).








   

Senin, 13 Mei 2013

Sejarah kemunculan Ilmu Kalam



SEJARAH KEMUNCULAN ALIRAN KALAM
Tahkim Shiffin                   (Ali: Abu Musa                  Mu’awiyah: Amr bin Ash)

KHAWARIJ

Definisi: dari kata Kharaja à Keluar
Tokoh:  Abdullah bin Wahhab ar-Rasyibi (al-Muhakkimah), Nafi al-Azraq (Azariqah),
Najdah bin Amir al-Hanafi (an-Najdah), Ibadiah, Abdullah bin Saffar (as-
Shufriyyah)
Pokok Pikiran:
1.       Pelaku dosa besar adalah kafir dan halal untuk dibunuh
2.       Kafir termasuk orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka
3.       Mencari-cari kesalahan baik pemerintah maupun para ulama.
Sehingga seringkali diidentifikasi sebagai aliran radikal pertama dalam Islam.
Barisan kelompok sakit hati secara politis.
Tumbuh dari orang-orang secara geografis Arab Badui di Gurun

SYI’AH
Secara bahasa: partai, golongan, pengikut, pendukung.
Sebagian kaum muslimin yang dalam bidang spiritual dan keagamaan selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad saw (ahl al-bait).
Mereka menolak kekhalifahan tiga khalifah sebelumnya à hadis gadir khumm.
Ada lima rukun iman:    Tauhid, ‘adl, nubuwwah, ma’ad, imamah (kepercayaan terhadap
adanya imam yang merupakan hak ahl al-bait).
Konsep sentral: imamah, taqiyyah, mut’ah, ma’shum



MURJI’AH
أرجأ à menunda;menangguhkan
Lahir dan berkembang à Damaskus
Tokoh Sentral : Jahm bin Shafwan
Isu sentral : POSISI IMAN
Iman didefinisikan tashdiq bil Qalbi yang mengkritisi definisi terdahulu dalam khawarij yang mengkaitkan iman dengan perbuatan. Sehingga ada hubungan langsung antara perbuatan dengan eksistensi iman. Implikasinya, khawarij mudah mengkafirkan orang lain. Sementara murji’ah, menyatakan tidak ada hubungan langsung antara iman dan amal sehingga manusia tidak dapat menyatakan kafir seseorang yang berdosa besar. Semuanya diserahkan kepada Allah.


JABBARIYAH DAN QADARIYAH
Tokoh Jabbariyah à       JA’AD BIN DIRHAM
Tokoh Qadariyah à        MA’BAD AL-JUHAINI
                                                GHAYLAN AD-DIMASYQI

ISU SENTRAL à KEKUASAAN DAN KEHENDAK MANUSIA à TAQDIR
Ayat-ayat yang digunakan Jabariyah:
Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (al-Insan: 30)
4Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". (as-Safat:
Kalau sekiranya kami turunkan malaikat kepada mereka, dan orang-orang yang Telah mati berbicara dengan mereka dan kami kumpulkan (pula) segala sesuatu ke hadapan mereka[498], niscaya mereka tidak (juga) akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki, tetapi kebanyakan mereka tidak Mengetahui. (al-An’am: 111)

Ayat-ayat yang digunakan Qadariyah:
Barangsiapa yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 111)
!$£Js9urr& Nä3÷Gu;»|¹r& ×pt7ŠÅÁ•B ô‰s% Läêö6|¹r& $pköŽn=÷VÏiB ÷Läêù=è% 4’¯Tr& #x‹»yd ( ö@è% uqèd ô`ÏB ωYÏã öNä3Å¡àÿRr& 3 ¨bÎ) ©!$# 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« ֍ƒÏ‰s% ÇÊÏÎÈ
Dan Mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu Telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Ali Imran: 165)

¼çms9 ×M»t7Ée)yèãB .`ÏiB Èû÷üt/ Ïm÷ƒy‰tƒ ô`ÏBur ¾ÏmÏÿù=yz ¼çmtRqÝàxÿøts† ô`ÏB ̍øBr& «!$# 3 žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 !#sŒÎ)ur yŠ#u‘r& ª!$# 5Qöqs)Î/ #[äþqß™ Ÿxsù ¨ŠttB ¼çms9 4 $tBur Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ `ÏB @A#ur ÇÊÊÈ
Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (Ar-ra’ad: 11)

( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sã‹ù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3u‹ù=sù 4
Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". (al-Kahfi: 29)


RUKUN IMAN
Mu’tazilah (al-Ushul al-Khamsah)
  1. At-Tauhid (Tauhid)
  2. Al-‘Adl (Kedilan)
  3. Al-Wa’du wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
  4. Al-Manzilah Bainal Manzilatain (Satu tempat di antara dua tempat)
  5. Al-Amru Bil Ma’ruf Wa An-Nahyu ‘An Al-Munkar (Menyeru kebaikan dan melarang kejahatan)
SYI’AH
  1. Tauhid,
  2. ‘Adl
  3. Imamah (kepercayaan thdp adanya imam yang merupakan hak ahl al-bait)
  4. Nubuwwah
  5. Ma’ad

LIMA ASPEK YANG DIKRITIK ABU AL-HASAN AL-ASY’ARI:
  1. Sifat Tuhan
  2. Kekuasaan Tuhan dan Perbuatan Manusia
  3. Melihat Tuhan
  4. Dosa Besar
  5. Status al-Qur’an


PELAKU DOSA BESAR
1. الخوارج :      المؤمن        فى الجنة
الكافر        فى النار
2. المرجئة :             المؤمن        فى الجنة
الكافر        فى النار
3. المعتزلة :             المؤمن        فى الجنة
الفاسق              منـزلة بين المنـزلتين
الكافر        فى النار

4. أهل السنة    :      المؤمن        فى الجنة
الفاسق              فى النار
الكافر        فى النار



TAUHID







POSITIVIS
 


NEGATIVIS
 

 



Positivis:
Tuhan bukanlah realitas transendental yang kosong tanpa isi. Isi itulah yang berupa nama-nama, sifat, dan penggambaran lain yang ada dalam kitab suci. Al-Qur’an memaparkan sifat-sifat: melihat, mendengar, berbicara, berkehendak, marah, senang, dsb. Tuhan juga memiliki tangan, wajah, mata. Dalam hadis disebutkan bahwa Tuhan turun ke bumi pada sepertiga terakhir malam untuk menemui haba-hambanya yang salat dan berdo’a. Tuhan juga digambarkan berada di singgasana (‘arsy) sebagaimana raja yang bertahta di atas singgasana (al-A’raf: 54; Yunus: 3; ar-Ra’ad: 2; Thaha: 5.
Kelompok ini berkesimpulan bahwa Tuhan memiliki mata, tangan, wajah dsb sebagaimana disebutkan kitab suci dan hadis. Semua yang dikatakan kitab suci tidak boleh ditolak atau ditafsirkan. Hanya saja cara tuhan melihat dsb tidak dapat diketahui manusia.

Negativis
Mereka menolak sifat-sifat Tuhan. Menetapkan sifat-sifat tersebut sama saja dengan mengatakan bahwa tuhan mirip dengan ciptaannya. Hal ini melanggar prinsip tauhid bahwa tidak ada persamaan antara tuhan dan makhluknya. Sifat-sifat Tuhan di dalam kitab suci harus dipahami sebagai majaz dan harus ditakwilkan. Dengan menafikan sifat-sifat Tuhan tersebut mereka mengosongkan konsep Tuhan dari suatu isi. Penyifatan tuhan dengan sesuatu dapat mengarah pada antropomorfisme.